SOLOK/SOLSEL

APBD 2027 Lebih Terukur dan Berorientasi pada Masyarakat

×

APBD 2027 Lebih Terukur dan Berorientasi pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Yulian Efi (Wabup Solsel)

PADANG ARO, METRO— Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan penyusunan Anggaran Pen­­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara terukur, efektif, e­fisien, dan berorientasi pada kebutuhan ma­sya­rakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Rancangan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027 dalam si­dang paripurna di Kantor DPRD, Kamis (17/9).

”Keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh me­ngurangi orientasi APBD terhadap pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Setiap alokasi belanja akan diarahkan berdasarkan program prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta indikator kinerja yang terukur,” kata Yulian dalam jawaban yang disampaikan.

Menurutnya, belanja daerah akan diprioritaskan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khu­susnya program strategis, pelayanan publik, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, serta sarana dan prasarana umum.

Baca Juga  Ketua PERNEFRI Sumbar, Riau dan Kepri, Berikan Edukasi Hipertensi di Solsel

Selain itu, pemerintah kabupaten akan terus me­lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran gu­na memastikan setiap program berjalan sesuai skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. “Pemerintah kabupaten akan terus melakukan eva­luasi terhadap pelaksanaan anggaran dan memastikan setiap program dilaksanakan sesuai skala prio­ritas dan kemampuan ke­uangan daerah demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan ma­sya­rakat,” katanya.

Meski begitu, saat ini pemerintah mengakui bahwa masih terbatasnya informasi mengenai rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Untuk sementara, pemerintah daerah menggunakan alokasi transfer Tahun Anggaran 2026 sebagai asumsi dalam penyusunan RAPBD 2027. Namun, angka tersebut masih akan disesuaikan dengan kebijakan dan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal serupa juga berlaku terhadap pemenuhan persentase mandatory spending, khususnya alokasi belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Untuk pemenuhan persentase alokasi belanja mandatory seperti belanja pegawai dan belanja infrastruktur sesuai a­manat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Da­erah, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” terang­nya.

Baca Juga  Wawako Solok Serahkan Bantuan Pangan Warga Kurang Mampu 

Pemerintah daerah me­nyebut, berdasarkan hasil RDP Kemendagri dengan Komisi II DPR RI yang menjadi rujukan dalam ja­waban tersebut, persentase mandatory spending akan diatur dalam Undang-Undang tentang APBN Ta­hun Anggaran 2027. Karena itu, Pemkab Solok Selatan akan melakukan pe­nyesuaian setelah kebijakan dan alokasi dari pemerintah pusat tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar struktur APBD tetap sehat, kredibel, responsif dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan. (jef)