METRO SUMBAR

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker

×

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Polres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker

Sebarkan artikel ini
BAGIKAN MASKER— Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, turun ke jalan didampingi para Pejabat Utama (PJU) membagikan masker kepada pengendara dan warga.

PASBAR, METRO— Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat mela­kukan aksi bagi-bagi mas­ker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9) ini sekaligus menjadi upaya aparat Kepolisian untuk mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap penurunan kualitas udara.

Pembagian masker dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., yang turun ke jalan didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan personel Kepolisian. Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat yang berakti­vitas di luar rumah, terutama para pengguna jalan di beberapa titik strategis, seperti Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, serta di depan Mako Polres Pasaman Ba­rat.

Kapolres Pasaman Barat menjelaskan bahwa aksi ini murni sebagai bentuk kepedulian institusi Polri terhadap kesehatan ma­syarakat di tengah gempungan kabut asap.

“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Baca Juga  Pemko Pariaman Terus Bangun Rumah Tafiz, Lahirkan Hafiz yang Dapat Menjaga dan Pelihara Al Quran

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara semakin memburuk. Imbauan ini terutama ditujukan bagi kelompok ma­syarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan akibat paparan polusi.

Selain menjaga kesehatan, AKBP Agung secara tegas mengingatkan ma­syarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah meluasnya Karhutla. Warga diimbau untuk tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar, serta segera melapor jika menemukan titik api.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres telah menginstruksikan jajaran personel Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke Nagari -nagari memberikan penyuluhan terkait bahaya kebakaran lahan serta edukasi lara­ngan membuka lahan de­ngan cara dibakar. Petugas juga diminta untuk menyosialisasikan sanksi hukum yang tegas bagi para pe­langgarnya. “Personel kami juga menjelaskan ancaman hukuman kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Ketua IPEMI Sumbar Lisda Hendrajoni, PEMI Sumbar Bangkit di Tengah Pandemi Covid -19

Langkah pencegahan dan peningkatan kewaspadaan ini dinilai sangat krusial, mengingat kabut asap Karhutla tidak hanya melumpuhkan jarak pandang dan aktivitas warga, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Ke depannya, Polres Pasaman Barat berkomitmen akan terus menyiagakan personel untuk mengingatkan warga menjaga kesehatan selama kabut asap masih melanda, serta meminta masyarakat untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang terkait situasi Karhutla di wilayah Pasaman Barat. (end)