AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Tata Halaman TMSBK, Target Selesasi 100 Hari, Rp1,7 Miliar Disiapkan

×

Pemko Bukittinggi Tata Halaman TMSBK, Target Selesasi 100 Hari, Rp1,7 Miliar Disiapkan

Sebarkan artikel ini
PEMBENAHAN— Pemko Bukittinggi mulai melakukan pembenahan halaman TMSBK sejak 3 September 2026. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata agar lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif bagi masyarakat maupun wisatawan.

BUKITTINGGI, METROPemerintah Kota Bukittinggi mulai melakukan pembenahan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) sejak 3 September 2026. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata agar lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif bagi masyarakat maupun wi­satawan.

Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan pembenahan diarahkan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas u­mum sekaligus mengoptimalkan sarana dan prasarana TMSBK. Penataan juga diharapkan mampu memberikan pengalaman wisata yang lebih baik.

“Pembenahan mulai dilaksanakan pada 3 September 2026 dengan anggaran sebesar Rp1,7 mi­liar. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 100 hari. Proses pembenahan dilakukan dengan mengganti beberapa tatanan halaman TMSBK, seperti mengganti paving block dengan batu alam agar ramah bagi anak-anak, disabilitas dan para pengunjung,” kata Rofie, Jumat (4/9).

TMSBK merupakan sa­lah satu objek wisata bersejarah di Bukittinggi. Kawasan tersebut telah ada sejak era pemerintahan Hindia Belanda dan awalnya dikenal dengan nama Stormpark. Pada 1929, kawasan itu dikembangkan menjadi kebun binatang bernama Fort De Kocksche Dieren Park, sebelum kemudian secara resmi menggunakan nama T­MSBK berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 1995.

Baca Juga  Resmikan SPPG Bunuik Kinali, Bupati: Program MBG Siapkan Generasi Emas Pasbar 2045

Dalam perkembangannya, sejumlah fasilitas juga telah dibenahi, antara lain kandang harimau, kandang burung raksasa atau aviari yang disebut sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara, serta zona reptil pada 2021.

Pada 2026, penataan TMSBK ditetapkan seba­gai salah satu program prioritas daerah melalui Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sepanjang 2025, TMSBK mencatat sekitar 764 ribu kunjungan dengan pendapatan mencapai Rp17,8 miliar, sehingga menjadi salah satu pe­nyumbang PAD terbesar dari sektor pariwisata Bukittinggi.

“Tentu, dengan peningkatan kualitas kawasan TMSBK, akan kembali mem­buka peluang sema­kin bertambahnya jumlah kunjungan dan me­ning­katkan Pendapatan Asli Daerah di Bukittinggi, me­lalui TMSBK. Karena area kebun binatang kita ini, akan kita tata agar menjadi kawasan yang semakin nyaman, semakin mena­rik, memberikan warna baru bagi TMSBK, agar minat pengunjung juga semakin meningkat,” kata Rofie.

Baca Juga  Famtrip Tiga Hari, Asita Riau Puji Objek Wisata Agam

Menurutnya, pening­katan kunjungan wisata nantinya diharapkan ikut menggerakkan perekonomian masyarakat serta berdampak terhadap pe­ningkatan PAD Kota Bukittinggi.

Sementara itu, penataan kawasan juga berdampak pada aktivitas perdagangan di halaman TMSBK. Sebanyak 30 pe­dagang akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk berjualan secara gratis selama enam bulan sebagai bagian dari solusi atas penataan tersebut.

Rofie menyebut rencana penataan telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Dinas Pariwisata Bukittinggi menerbitkan surat pencabutan izin menempati kios.

Kebijakan tersebut me­­ngacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) poin d, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah mencabut atau membatalkan izin apabila terdapat kepentingan strategis pemerintah daerah.

Penataan halaman T­MSBK sendiri menjadi sa­lah satu kegiatan prioritas Pemko Bukittinggi pada 2026 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wa­li Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026. (pry)