PAYAKUMBUH/50 KOTA

PUPR Kota Payakumbuh, Tertibkan Tiga Bangunan Tak Berizin di Tiga Kecamatan

×

PUPR Kota Payakumbuh, Tertibkan Tiga Bangunan Tak Berizin di Tiga Kecamatan

Sebarkan artikel ini
RAPAT— Dinas PUPR Payakumbuh melaksanakan rapat penertiban tahap kedua bangunan tanpa izin.

PAYAKUMBUH, METRO–Pemerintah Kota Payakumbuh kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang belum mengantongi izin. Dinas PUPR Payakumbuh melaksanakan penertiban tahap kedua pada 2026 sebagai upaya menindak bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, Senin (21/9). Penertiban menyasar tiga bangunan yang berada di wilayah berbeda, masing-masing satu lokasi di Kecamatan Payakumbuh Timur, Payakumbuh Selatan, dan Payakumbuh Barat.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keteraturan pemanfaatan ruang serta mencegah munculnya bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. penyegelan dilakukan terhadap tiga objek, yakni satu bangunan rumah yang berada di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur; satu bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan; serta sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat,” rinci Muslim.

Pelaksanaan penertiban melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat keamanan. Pelaksanaan penertiban juga melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Bidang Tata Ruang Dinas PUPR bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Diskominfo Kota Payakumbuh.

Pengamanan di lapangan juga melibatkan personel TNI dan Polri. Sementara itu, perangkat kewilayahan seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas disiagakan di masing-masing lokasi untuk mendukung kelancaran proses penertiban.

Muslim mengatakan penertiban tersebut menjadi salah satu langkah Pemko Payakumbuh untuk memastikan pemanfaatan ruang di wilayah kota tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan sosialisasi kepada pihak terkait.

Baca Juga  Saat Ramadhan Permintaan Air Nira Fresh Meningkat Tajam

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga agar kota tetap tertata, aman, dan nyaman. Kami meminta setiap pemilik bangunan segera melengkapi seluruh perizinan sebelum bangunan digunakan untuk usaha maupun tempat tinggal. Kami tidak ingin masih ada bangunan yang berdiri dan digunakan tanpa memenuhi ketentuan perizinan,” tegas Muslim. (uus)