PAYAKUMBUH/50 KOTA

Evaluasi Kontrak PPPK Paruh Waktu, Wako Zulmaeta Instruksikan Penilaian Objektif Berbasis Kinerja Nyata

×

Evaluasi Kontrak PPPK Paruh Waktu, Wako Zulmaeta Instruksikan Penilaian Objektif Berbasis Kinerja Nyata

Sebarkan artikel ini
EVALUASI KINERJA P3K PARUH WAKTU— Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9).

PAYAKUMBUH, METRO— Pemerintah Kota Pa­yakumbuh menjadikan e­va­luasi kinerja sebagai dasar mutlak penentu perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang segera berakhir. Langkah ini me­rupakan pengejawantahan dari arahan kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, yang menginstruksikan agar perpanjangan kontrak aparatur daerah harus didasarkan pada rekam jejak kontribusi nyata, bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi di atas kertas.

Mewakili Wako Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Dae­rah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menegaskan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Perpanja­ngan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja P­PPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9). “Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau pe­nyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” ujar Ifon.

Guna memastikan objektivitas tersebut, Badan Kepegawaian dan Pe­ngem­bangan Sumber Da­ya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen penilaian ketat sebagai pedoman bagi para pimpinan unit kerja.

Ifon memaparkan, instrumen tersebut memuat indikator mutlak yang men­jadi persyaratan da­sar. Indikator itu mencakup kedisiplinan (kehadiran dan bebas hukuman disiplin), perilaku kerja yang berpedoman pada Core Values ASN  BerAKHLAK, hingga indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan pegawai. “Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Sya­rat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” terangnya.

Baca Juga  Pelanggar Protokol Covid-19, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana

Oleh karena itu, Pemko Payakumbuh mewajibkan seluruh pejabat penilai dan atasan langsung untuk menjalankan evaluasi ini secara transparan, jujur, dan akuntabel. Pim­pinan unit kerja diminta untuk memastikan bahwa catatan yang diinput da­lam instrumen benar-benar me­representasikan realitas di lapangan. “E­valuasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap mela­yani masyarakat Payakumbuh,” pungkas Ifon. (uus)