JAKARTA, METRO–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti keterlibatan anak-anak dalam berbagai aksi massa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut mengingatkan agar anak tidak dijadikan bagian dari agenda yang sarat kepentingan politik, ekonomi, maupun perdebatan kebijakan publik.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, fokus utama bukan terletak pada sikap anak terhadap suatu kebijakan, melainkan bagaimana mereka dilibatkan dalam ruang yang aman dan sesuai dengan hak-haknya.
“Pertanyaan mendasarnya bukan apakah anak setuju atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan. Pertanyaannya adalah apakah anak ditempatkan dalam ruang partisipasi yang aman, bermakna, bebas dari tekanan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak,” ujar Jasra Putra, Selasa (23/6).
KPAI menilai pelibatan anak dalam aksi massa bukan persoalan baru. Selama bertahun-tahun, lembaga tersebut telah memberikan perhatian terhadap praktik mobilisasi anak dalam berbagai agenda orang dewasa.
Dalam berbagai momentum nasional, anak-anak kerap muncul dalam aksi yang berkaitan dengan isu politik maupun kebijakan publik. Mulai dari demonstrasi terkait hasil pemilu, penolakan RKUHP, hingga kampanye yang berhubungan dengan kepentingan industri tertentu.
Menurut KPAI, kemunculan anak dalam aksi dukungan maupun penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis perlu dilihat dari sudut pandang perlindungan anak. Sebab, ada potensi anak dimanfaatkan untuk mendukung agenda yang sebenarnya tidak lahir dari kebutuhan atau aspirasi mereka sendiri.
“Yang sering terjadi, anak hadir di ujung sebuah agenda politik. Anak diturunkan ke jalan, diajak hadir dalam kerumunan, diminta menyampaikan dukungan atau penolakan. Padahal proses pendidikan politik dan pendidikan partisipasi yang seharusnya menjadi fondasi belum dibangun secara memadai,” kata Jasra.
KPAI menegaskan bahwa partisipasi anak tidak cukup hanya dengan menghadirkan mereka dalam sebuah kegiatan. Pelibatan anak harus memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Beberapa prinsip yang harus dipenuhi antara lain: Anak memperoleh informasi yang memadai dan sesuai usianya; Keterlibatan dilakukan sesuai kapasitas serta kemampuan anak; Partisipasi memberikan ruang pemberdayaan, bukan sekadar menjadikan anak alat pendukung suatu agenda; serta Pendapat anak benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
KPAI juga menyoroti fakta bahwa dalam sejumlah forum resmi, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), masih banyak anak yang merasa suaranya tidak diakomodasi dalam kebijakan yang dihasilkan.
“Jangan sampai anak hanya dijadikan syarat administratif bahwa mereka sudah dilibatkan. Padahal pendapat mereka tidak pernah menjadi bagian dari solusi dan kebijakan,” lanjut Jasra.
Selain itu, KPAI menilai perlindungan terhadap anak dalam aksi massa harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan substansi atau kepentingan di balik aksi tersebut.
Lembaga tersebut mencatat, dalam sejumlah demonstrasi sebelumnya, anak-anak yang hendak mengikuti aksi kerap dicegah, dipulangkan kepada orang tua, didata, bahkan diamankan untuk menghindari keterlibatan mereka dalam kerumunan massa. Namun, pengawasan serupa dinilai tidak selalu terlihat pada aksi yang mendukung suatu kebijakan.
Menurut Jasra, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan penerapan prinsip perlindungan anak.
“Perlindungan anak tidak boleh bergantung pada apakah suatu aksi mendukung atau menolak kebijakan pemerintah. Standarnya harus sama. Jika ada potensi eksploitasi anak dalam aksi massa, maka perlindungan harus diberikan tanpa melihat kepentingan yang sedang diperjuangkan,” tegas Jasra.
KPAI mengingatkan bahwa Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Dalam konteks perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis, KPAI menilai perhatian publik seharusnya tetap berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak tidak boleh dijadikan alat untuk mendukung kepentingan kelompok politik, pelaksana program, pelaku ekonomi, maupun pihak lain yang memiliki keuntungan tertentu dari sebuah kebijakan.
“Anak bukan alat kampanye. Anak bukan alat legitimasi. Anak bukan alat tekanan politik. Anak adalah subjek hak yang harus didengar suaranya secara bermartabat,” ujar Jasra.
Lebih lanjut, KPAI kembali mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam demonstrasi atau kerumunan massa berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, hingga kondisi psikologis mereka.
Karena itu, seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, hingga masyarakat luas diminta memastikan ruang partisipasi anak dibangun melalui mekanisme yang aman, edukatif, dan benar-benar bermakna, bukan melalui mobilisasi massa yang berisiko menjadikan anak sebagai instrumen kepentingan orang dewasa. (jpg)






