Oleh: Ilmi Qoairani (Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNAND)
Suatu pagi seorang anak perempuan di Tuban, Jawa Timur, membuka suara kepada ibunya, bukan untuk mengadu tentang mimpi buruk, tetapi tentang kenyataan yang ia alami setiap hari. Ayah kandungnya sendiri menyetubuhinya berulang kali sejak 2024 hingga awal 2025. Di rumah itu, ditempat yang seharusnya menjadi benteng rasa aman justru menjadi sebuah neraka bagi seorang anak, bukan orang asing dan bukan gang gelap melainkan rumah dan darah dagingnya sendiri.
Kita ingin menyebut ini sebgai kejahatan luar biasa, tapi data mengatakan bahwa hal ini adalah peristiwa biasa yang terjadi setiap hari di negeri ini. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menyatakan bahwa satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual, lebih menghancurkan lagi ketikan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) di tahun yang sama menemukan bahwa satu dari dua anak di negeri ini pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Per 3 juli 2025, SIMFONI PPA juga mencatat 14.039 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan pemerintah sendiri menyebutnya “Darurat Nasional”. Namun pertanyaan besar bukan lagi tentang “apakah ini darurat?”, melainkan “mengapa kita bisa begitu biasa biasa saja menghadapi kasus seperti itu”.
Tubuh ini milik siapa?
Masih berterus terang dalam sistem sosial, sebenarnya tubuh perempuan itu milik siapa? Jurnal Kesehatan Tambusai memberikan pernyataan pahit terkait masyarakat patriarki yang menyatakan bahwa tubuh perempuan bukan milik perempuan itu sendiri. Ia adalah aset keluarga, suami, masyarakat, bahkan negara. Patriaki bukan sekadar “warisan leluhur” ia adalah mesin soal yang aktif, bekerja dari generasi ke generasi lewat buku pelajaran yang menggambarkan ibu sebagai pelayan yang patuh lewat ceramah yang membahas surga ditelapak kaki suami lewat tafsir yang menempatkan perempuan sebagai “pelengkap” lelaki.
Di sinilah akar kejahatan itu tumbuh subur, dimana pelaku kekerasan bukan lagi berasal dari orang asing melainkan orang terdekat seperti ayah kandung hingga guru mengaji. Mereka menganggap hal ini bukanlah sebuah dosa melainkan pemenuhan hak mereka, hal seperti ini dikarenakan adanya sistem yang telah mengajarkan bahwa wilayah tubuh perempuan adalah wilayah yang telah dikontrol.
Dari Buaian hingga Meja Sekolah
Data Kementrian PPPA menunjukkan lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari 4.162 kasus ditahun 2021 menjadi 9.588 kasus ditahun 2022. Hingga mei 2023, sebanyak 4.280 kasus tercatat diantaranya 46,67 % terjadi di sekolah dasar bahkan Komnas Perlindungan Anak mencatat kenaikan 59% kasus pelecahan seksual terhadap anak peremouan pada 2025.
Berdasarkan hasil riset 2025 terungkap fakta yang paling menusuk yaitu pelaku utama kekerasan yang menimpa perempuan banyak dilakukan oleh anggota keluarga ( ayah kandung, ayah tiri, saudara, hingga kakek), selain itu pelaku kekerasan semakin kompleks ketika terlibatnya guru, teman sebaya dan tokoh agama. Trauma yang dirasakan korban dapat berdampak pada kehidupan korban untuk kedepannya
Ketika Dewasa, Tubuh Tetap Dilelang
Lalu, apakah ketika seorang perempuan tumbuh dewasa ia terbebas? Tidak, trauma yang membekas hingga dewasa membuat perempuan merasa dirinya kotor dan tidak layak untuk dimiliki seseorang. Adanya fenomena”unboxing uang mahar” yang viral di TikTok dan Instagram, konten ini menunjukkan bahwa mahar besar yang dipamerkan seolah hanya pantas untuk perempuan yang memenuhi standar fisik dan moral tertentu. Kata perawan masih menjadi sebuah nilai jual bagi laki laki. Tubuh perempuan yang masih menjadi nilai tukar, sementara lelaki pembuat konten bebas untuk meledek pengalamam seksual perempuan tanpa sanksi moral.
Inilah double standard yang masih menjadi bahan tertawakan setiap hari. Perempuan harus murni untuk dianggap berharga, laki laki bebas menilai, bebas beresksperimen, dan tetap menjadi jantan. Media sosial tidak membebaskan perempuan dalam berekspresi, ia hanya membungkus perempuan sebagai objektifitas dengan balutan pemberdayaan palsu dan konten komsumtif. Budaya Diam dan Hukum yang Loyo Menteri PPPA mengakui bahwa korban kekerasan masih sulit untuk membuka suara, hanya sedikit dari mereka yang berani melapor bukan karena malas tapi karena istem yang sama yang menciptakan kekerasan dan budaya diam. Ketiak seorang perempuan berbicara, yang ia terima bukan keadilan melainkan sebuah pertanyaan jahata “ kamu pakai apa”?, “kenapa tidak teriak?”, “ sudah direstui orang tua?”.
Adanya victim blaming memberikan jaminan kepada pelaku bahwa mereka aman dirumahnya, sementara korban hidup dalam isolasi dan rasa malu. Adanya UU TPKS No 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak memberikan efek terhadap kasus kekerasan pada perempuan. Komnas Perempuan terus memberikan peringatan bahwa kekerasan seksual tetap mengalami peningkatan yang signifikan. Hukum yang baik tanpa perubahan budaya hanyalah simbol, selama kita masih melanggengkan kekuasaan lelaki atas tubuh perempuan bahkan hanya dengan “candaan” atau “yaudahlah biasa”. Maka UU secanggih apapun hanya akan menjadi tumpukan kertas.
Kesimpulan Kapan berhenti?
Tubuh perempuan dari anak seusia TK hingga nenek yang renta belum berhenti menjadi sasaran nafsu, ia terus menjadi medan kuasa, objek tukar, dan sasaran kontrol kaum laki laki. Tubuh perempuan akan berhenti menjadi sasaran ketika kita berhenti mendidik anak laki laki untuk merasa “ memiliki” bukan dengan satu Undang Undang, bukan dengan satu kampanye, tapi dengan membongkar total sistem yang membiarkan ini terjadi.
Hal utama yang dapat dilakukan untuk menghentikan kekerasan pada wanita dapat dilakukan mulai dari rumah yaitu dengan mendidik anak bahwa menyentuh tubuh orang lain tanpa izi adalah tindakan yang salah, lalu dilanjutkan di sekolah dengan menerapkan prinsip kurikulum anti-kekerasan yang serius, lalu diteruskan dengan memberikan ruang ibadah dan berhenti menertawakan konten yang menjadikan tubuh peremuan sebagai bahan lelucon. (***)






