BERITA UTAMA

Parah! Remaja Putus Sekolah Cabuli Pacar Siswi SMP, Terungkap Gegara Isi Chat  Whattsapp Tersebar

×

Parah! Remaja Putus Sekolah Cabuli Pacar Siswi SMP, Terungkap Gegara Isi Chat  Whattsapp Tersebar

Sebarkan artikel ini
CABUL — Pelaku RK (16) yang terlibat kasus pencabulan ditangkap Tim Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METROKenakalan remaja perlu menjadi perhatian orang tua terhadap anak. Tanpa bimbingan dan perhatian, tak jarang anak yang masih di bawah umur terjerumus ke arah yang salah. Termasuk penggunaan Handphone dan internet.

Seperti yang terjadi di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung. Sepasang remaja yang masih di bawah umur nekad melakukan hubungan suami istri hingga berujung di ranah hukum.

Kejadian berawal dari RK (16) seorang remaja putus sekolah menjalin hubungan dengan AR (14) siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya secara diam-diam menjalin hubungan hingga pacaran sejak Oktober 2025 lalu.

Meski sudah dilarang orang tua korban AR, se­pasang remaja itu tetap menjalin komunikasi melalui handphone. Hingga akhirnya terjerumus dan nekad melakukan hubu­ngan layaknya suami istri.

Baca Juga  2 Pengedar Terciduk Tarantula

Dari keterangan Polisi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali di rumah pelaku RK. Perbuatan itu dilakukan saat malam hari, pelaku menjemput korban di rumahnya melewati pintu belakang dan jendela rumah. Tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni mengatakan, kejadian itu terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua AR karena isi pesan chat Whattsapp antara korban dan pelaku tersebar di lingkungan sekolah.

“Isi pesan tersebut sangat tidak pantas, dan kotor layaknya percakapan o­rang dewasa. Tangkapan layar pesan tersebut beredar di sekolah korban. Hingga orang tua korban dipanggil ke sekolah karena persoalan tersebut,” kata AKP Irwan Doni, Kamis (18/6).

Dijelaskan AKP Irwan Doni, dari sanalah semuanya terungkap. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan pe­laku ke Polres Sijunjung guna proses hukum. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Mei 2026.

Baca Juga  Ketahuan Pemilik Rumah, Maling Berpisau Bawa Kabur 2 Hp dan Uang Rp 3 Juta

“Setelah melakukan penyelidikan, meminta ke­terangan saksi dan alat bukti hingga naik ke tahap penyidikan. Pelaku pun ditangkap. Kasus ini ditangani oleh Unit IV Perlindu­ngan Permpuan dan Anak Satreskrim Polres Sijunjung,” terangnya.

AKP Irwan Doni menegaskan, pelaku meski putus sekolah, saat ini masih berstatus anak di bawah umur. Untuk itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan berdasarkan sistem peradilan terhadap anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi secara ketat anak-anaknya,” tutup dia. (ndo)