BERITA UTAMA

DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

×

DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Sebarkan artikel ini
WAKIL Bupati Solok, Candra menyerahkan berita acara kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Solok yang di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir.

KETUA DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir menegaskan, melalui si­nergi yang terus terjalin antara eksekutif dan le­gislatif, diharapkan pe­ngelolaan keuangan dae­rah Kabupaten Solok semakin berkualitas, trans­paran, dan mampu memberikan manfaat yang se­besar-besarnya bagi ma­syarakat.

Hal ini disampaikan Ivoni Munir ketika me­mimpin langsung Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok di Arosuka.

Dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir juga didampingi Wakil Ke­tua DPRD Kabupaten Solok, Armen Plani dan Mukhlis. Sidang paripurna berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli bupati, sekretaris DPRD, para camat, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupa­ten Solok, Ivoni Munir juga menyampaikan, se­telah mendengar Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan P­e­raturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dewan akan mencermati dan mempelajari nota tersebut dan akan menjadi bahan untuk agenda selanjutnya yakni Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada Kamis, (18/6) kema­rin.

Sesuai yang telah diagendakan Bamus DPRD Kabupaten Solok, selanjutnya dijadwalkan pada hari Jumat (19/6) akan dilaksanakan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

“Lebih lanjut, pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 28 Juni 2026,” ujarnya.

Baca Juga  Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja

Pada pelaksanaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi ditegaskan Ivoni Munir seluruh fraksi menyampaikan saran, masukan, kritik, pertanyaan, solusi, dan pendapat yang bersifat konstruktif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nantinya dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ivoni Munir bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok akan mengupas sehingga pelaksanaan dan penggunaan dana APBD benar benar membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok.

Sementara Wakil Bupati Solok, H. Candra, membacakan Nota Pengantar Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Secara khusus, Candra menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok atas sinergitas, dukungan, serta pe­laksanaan fungsi pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif merupakan pilar utama dalam membangun Kabupaten Solok demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat paripurna itu Candra juga menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pe­ngelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pe­ngelolaan Keuangan Dae­rah.

Secara rinci terkait APBD Tahun anggaran 2025 lalu, dijelaskan pula bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.270.143.026.029,29 dari target anggaran sebesar Rp1.308.066.519.672,00 atau terealisasi sebesar 97,10 persen.

Baca Juga  Ketum Megawati masih Merangkap Sekjen PDIP, Puan: Pasti akan ada Kejutan

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.236.006.­856.­287,49 dari anggaran sebesar Rp1.321.543.449.296,88 atau sebesar 93,53 persen.

Pada sektor pembiayaan, SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp13.448.­050.­124,88 ditambah pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama Tahun 2025 sebesar Rp12.­066.­000,00, sehingga total penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp13.460.­116.­124,88, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada.

Berdasarkan hasil perhitungan anggaran Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Solok memperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp47.596.285.866,68.

Adapun posisi neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2025, yakni aset daerah sebesar Rp1.990.­060.­152.278,82, kewajiban sebesar Rp19.761.717.­847,90, dan ekuitas sebesar Rp1.970.298.434.430,92.

Capaian tersebut me­nunjukkan bahwa pe­nge­lolaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pe­ngelolaan keuangan dae­rah.

Selain itu, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Penge­cualian (WTP) dari BPK untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui OPD teknis terkait.

Usai pembacaan nota pengantar, dilaksanakan penyerahan Ranperda tentang Pertanggungja­waban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wakil Bupati Solok kepada Ketua DPRD Kabupa­ten Solok untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku. (***)