BERITA UTAMA

Mobil Ford Ranger Terciduk Bawa Puluhan Jeriken Bio Solar, Satu Pelaku Ditangkap, Rencananya Dijual ke Pengecer

×

Mobil Ford Ranger Terciduk Bawa Puluhan Jeriken Bio Solar, Satu Pelaku Ditangkap, Rencananya Dijual ke Pengecer

Sebarkan artikel ini
MAFIA BBM — Tim Satreskrim Polres Pasbar menangkap satu orang yang kedapatan mengangkut puluhan jeriken Bio Solar menggunakan mobil pikap Ford Ranger.

PASBAR, METROTim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusidi jenis Bio Solar di Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Tak tanggung-tanggung, dari mobil pikap merek Ford Ranger warna silver de­ngan nomor polisi BG 9239 C yang dikemudikan oleh UM (48), petugas menemukan 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar lebih kurang satu ton yang ditutupi menggunakan terpal warna biru

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto  melalui Kasat Reskrimnya Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata kepada POSMETRO membenarkan adanya pe­ngungkapan kasus tersebut. Menurutnya, dalam kasus ini, pihaknya meringkus satu orang pelaku yang  terlibat dalam pe­nyalahgunaan perniagaan Bio Solar.

“Benar, kami telah me­ngamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang mengangkut puluhan jeriken menggunakan kendaraan mobil pikap,” kata Iptu Agung kepada wartawan, Kamis (18/6).

Iptu Agung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya satu unit kendaraan pikap yang membawa puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Talamau.

Baca Juga  Masyarakat Tuntut Kebun Plasma 20 Persen dari 7 Ribu Hektare, PT LIN Bakal Gugat SK Bupati Pasbar ke PTUN

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro segera melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai, Kecamatan Talamau,” ungkap Iptu Agung.

Dari hasil penyelidikan, kata Iptu Agung, petugas menemukan sebuah kendaraan jenis pick up merek Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas daerah Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan karena dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan oleh UM, ditemukan 31 jeriken berisi Bio Solar lebih kurang satu Ton,” jelas Iptu Agung.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Iptu Agung, pelaku mengaku memperoleh puluhan jeriken Bio Solar tersebut dengan cara mengumpulkannya dari para pelangsir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Pasbar.

“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” te­rang IptuAgung.

Baca Juga  Wujudkan Kemerdekaan Palestina, Ketua DPR RI Puan Maharani Desak Gencatan Senjata di Gaza

Saat ini, tegas Iptu Agung, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan dan puluhan jeriken berisi Bio Solar bersubsidi telah diamankan di Mapolres Pasbar,” tutur dia.

Atas perbuatannya, kata Iptu Agung, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun . Kami Polres Pasbar menegaskan, akan berkomitnen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup­nya. (end)