BERITA UTAMA

DPR Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penganiayaan WNI di Malaysia

×

DPR Minta Hukuman Berat untuk Pelaku Penganiayaan WNI di Malaysia

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Penganiayaan terhadap seorang perempuan.

JAKARTA, METRO–Kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang perempuan yang diduga sebagai korban duduk di sofa sambil menerima pukulan berulang kali dari seorang pria mengenakan kaus berwarna biru. Korban tampak menahan rasa sakit dan tidak melakukan perlawanan selama aksi kekerasan berlangsung.

Menindaklanjuti kasus tersebut, aparat Kepolisian Malaysia bergerak cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap YY.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical meminta agar seluruh pe­laku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat dito­leransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran,” kata Deng Ical, Kamis (18/6).

Baca Juga  Kapolda Perintahkan Jajaran Lakukan Sosialisasi dengan Pasang Spanduk

Legislator Fraksi PKB itu juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dalam me­nga­wal proses hukum yang sedang berlangsung. Me­nurutnya, langkah diplomasi perlu dilakukan secara maksimal untuk memastikan transparansi penanganan perkara serta menjamin keadilan bagi korban.

“Saya meminta Ke­men­terian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pe­laku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia,” ujarnya.

Selain pengawalan diplomatik, Deng Ical menilai korban harus memperoleh pendampingan hukum yang optimal. Ia berharap, tim kuasa hukum yang men­dampingi YY mampu menghadirkan fakta dan bukti yang kuat dalam persidangan sehingga dapat memperkuat tuntutan terhadap para pelaku.

“Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras meng­ungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.

Baca Juga  Satu dari Tiga Gubernur di Indonesia, Mahyeldi Raih Penghargaan Tertinggi Lingkungan Hidup

Ia pun meminta pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Menurutnya, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, bantuan hukum, dan pendam­pingan yang cepat bagi PMI yang menghadapi persoalan hukum maupun tindak kekerasan.

Lebih lanjut, ia me­ngusulkan agar Kemenlu membangun jaringan advokasi dan program literasi khusus bagi PMI. Dengan telah adanya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Deng Ical menilai standar perlindungan pekerja migran perlu diselaraskan dengan semangat regulasi tersebut guna menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PMI serta tenaga kerja informal lainnya. “Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan,” pung­kasnya. (jpg)