BERITA UTAMA

2 Warga Nagari Baringin Kedapatan Jual 15 Kg Sisik Trenggiling, Pembelinya Dikenal dari Facebook

×

2 Warga Nagari Baringin Kedapatan Jual 15 Kg Sisik Trenggiling, Pembelinya Dikenal dari Facebook

Sebarkan artikel ini
SISIK TRENGGILING— Waka Polres Tanahdatar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba AKP Harmen, dan Kasubag Humas, memaparkan pengungkapan kasus perdagangan sisik trengiling.

TANAHDATAR, METRO Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanahdatar berhasil menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap dengan  barang bukti 15 Kilogram sisik trenggiling kering yang siap untuk dijual.

Kasus itu kemudian dirilis oleh Waka Polres Ta­nah­datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono di­dam­pingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ikbal, Kasat Narkoba AKP Harmen, dan Kasubag Humas AKP Jondriadi di Ma­polres Tanahdatar, Selasa (12/5).

“Penangkapan dilakukan oleh Unit II Sat Res­krim pada Senin, 27 April, sekitar pukul 15.25 WIB di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum,” kata Kompol Iman.

Kompol Iman menam­bah­kan, dua tersangka yang diamankan adalah AA (36), seorang mahasiswa, dan SY (65), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin.

Baca Juga  Ganjar Deklarasi jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

“Penangkapan ini berawal dari informasi ma­syarakat mengenai adanya transaksi jual beli sisik trenggiling. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kenda­raan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan saat mereka berhenti di depan hotel,” ujar Kompol Iman.

Saat penggeledahan, ungkap Kompol Iman, pe­tugas menemukan sebuah kardus berisi karung putih yang didalamnya terdapat sisik trenggiling kering seberat 15 Kg.

“Berdasarkan penga­kuan tersangka, barang ilegal tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R yang me­reka kenal melalui media sosial Facebook,” tegas Kompol Iman.

Menurut Kompol Iman, motif kedua pelaku murni ekonomi. Sisik trenggiling ini merupakan komoditi yang sering dicari untuk bahan obat tradisional di pasar gelap. Karena adanya permintaan dan barang tersedia, mereka mencoba memperdagangkannya.

“Selain 15 kg sisik trenggiling, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BA 1942 EC yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut. Saat ini, kasus telah memasuki tahap I (penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum),” tutur dia.

Baca Juga  4 Kali Dipenjara, Pria Residivis kembali Mencuri, Tabung Gas Elpiji dan Hp Diembat

Atas perbuatannya, kata Kompol Iman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Ta­hun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya. Kami mengimbau ma­sya­rakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi oleh negara,” tutup Kompol Iman. (ant)