TANAHDATAR, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanahdatar berhasil menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 Kilogram sisik trenggiling kering yang siap untuk dijual.
Kasus itu kemudian dirilis oleh Waka Polres Tanahdatar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ikbal, Kasat Narkoba AKP Harmen, dan Kasubag Humas AKP Jondriadi di Mapolres Tanahdatar, Selasa (12/5).
“Penangkapan dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim pada Senin, 27 April, sekitar pukul 15.25 WIB di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum,” kata Kompol Iman.
Kompol Iman menambahkan, dua tersangka yang diamankan adalah AA (36), seorang mahasiswa, dan SY (65), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli sisik trenggiling. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan saat mereka berhenti di depan hotel,” ujar Kompol Iman.
Saat penggeledahan, ungkap Kompol Iman, petugas menemukan sebuah kardus berisi karung putih yang didalamnya terdapat sisik trenggiling kering seberat 15 Kg.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang ilegal tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R yang mereka kenal melalui media sosial Facebook,” tegas Kompol Iman.
Menurut Kompol Iman, motif kedua pelaku murni ekonomi. Sisik trenggiling ini merupakan komoditi yang sering dicari untuk bahan obat tradisional di pasar gelap. Karena adanya permintaan dan barang tersedia, mereka mencoba memperdagangkannya.
“Selain 15 kg sisik trenggiling, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BA 1942 EC yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut. Saat ini, kasus telah memasuki tahap I (penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum),” tutur dia.
Atas perbuatannya, kata Kompol Iman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi oleh negara,” tutup Kompol Iman. (ant)






