BERITA UTAMA

Walhi Sumbar Laporkan Gubernur, Polda hingga 9 Bupati dan Wali Kota, Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal, Lebih 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan Dirusak

×

Walhi Sumbar Laporkan Gubernur, Polda hingga 9 Bupati dan Wali Kota, Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal, Lebih 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan Dirusak

Sebarkan artikel ini

PADANG, METROWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan Gubernur Sumbar, Polda Sumbar hingga sembilan bupati, wali kota, ke sejumlah lembaga negara. La­po­ran itu terkait dugaan pem­biaran dan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumbar.

Organisasi lingkungan itu menyebut aktivitas Penam­bangan Emas Tanpa Izin (PETI)  telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor utama pemicu bencana ekologis yang melanda provinsi tersebut pada akhir 2025.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan laporan ter­sebut telah disampaikan se­cara bertahap kepada se­jumlah instansi pe­me­rintah pusat. Pada 9 Juni 2026, persoalan tambang emas ilegal itu dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Ma­bes Polri. Langkah ini di­ambil mengingat kepoli­sian di tingkat daerah di­duga melakukan pembia­ran dan terlibat aktivitas kerusakan lingkungan.

“Selanjutnya, pada 10 Juni 2026 laporan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian pada 11 Juni 2026, pengaduan juga diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),” ungkap Tommy, Jumat (12/6).

Menurut Tommy, langkah ini merupakan bentuk keprihatinan atas laju kerusakan lingkungan yang terus meningkat di Sumbar. Ia menilai aktivitas tambang emas ilegal menjadi salah satu penyumbang terbesar kerusakan ekosistem di Sumbar.

“Pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian ka­mi terhadap kondisi ling­kungan hidup di Sumatera Barat. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini sangat signifikan dan salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terus berlangsung,” kata Tommy.

Baca Juga  Sepasang Pelajar Digerebek Mesum di Rumah Kontrakan

Ditambakan Tommy, berdasarkan hasil observasi lapangan, analisis data spasial, dan kajian yang dilakukan Walhi Sumbar, aktivitas tambang emas ilegal ditemukan secara ma­sif di sedikitnya sembilan daerah. Di antaranya Kota Sawahlunto, Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok,  Sijunjung, Dharmasraya, Lima­puluh Kota hingga Pesisir Selatan.

“Kami mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), lahan pertanian, hingga pencemaran lingkungan. Setidaknya lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan dan lahan disebut telah terdampak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Tommy.

Selain itu, kata Tommy, lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal hingga Juni 2026. Aktivitas tambang emas ilegal itu juga disebut memperbesar potensi terjadinya bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Tommy menjelaskan, sejumlah DAS penting di Sumbar mengalami tekanan serius akibat aktivitas tambang emas ilegal, di antaranya DAS Indragiri, Kampar, Batanghari, Pasaman, dan Batahan. Kerusakan di wilayah hulu DAS tersebut tidak hanya berdampak bagi masyarakat Sumatera Barat, tetapi juga dirasakan hingga Provinsi Riau dan Jambi.

“Mayoritas aktivitas tambang emas ilegal terjadi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan ma­syarakat Sumatera Barat, tetapi juga berdampak ke wilayah hilir di provinsi lain,” ujarnya.

Walhi Sumbar, kata Tom­­my, juga menyoroti dugaan pencemaran mer­kuri pada sejumlah aliran sungai. Beberapa hasil pe­ne­litian, kata Tommy, me­nunjukkan kandungan mer­kuri di DAS Batanghari telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.

Baca Juga  Sosialisasi di Muaro Paneh Solok, Mahyeldi Serukan Terima Kasih Masyarakat Sumbar

Dalam laporannya, Wal­hi Sumbar, turut meng­kritik lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Pa­sal­nya, tambang emas ilegal yang berlangsung saat ini bukan lagi aktivitas tersembunyi karena banyak lokasi tambang berada di kawasan yang mudah dijangkau dan terlihat oleh publik.

“Di Kabupaten Sijunjung misalnya, aktivitas tambang emas ilegal berlangsung tidak jauh dari kantor bupati dan terlihat jelas di sepanjang aliran sungai. Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Solok, Pasaman Barat, dan Pasaman. Karena itu kami menilai ada persoalan serius dalam penegakan hukum,” tutur dia.

Selain aparat penegak hukum, Tommy juga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam mengatasi persoalan tambang ilegal. Organisasi lingkungan tersebut mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) Un­dang-Undang Dasar 1945.

Atas kondisi tersebut, Walhi Sumbar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk me­nghentikan aktivitas tambang emas ilegal. Penindakan, lanjut Tommy, tidak boleh hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang di­duga menjadi pemodal, penadah, maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum ha­rus dilakukan secara me­nyeluruh. Tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga h­arus menyasar aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal. Di sisi lain, pemerintah daerah harus mengelola sumber daya alam dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya. (*)