PASBAR,METRO— Satu persatu fakta terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan pemuda terhadap ibu kandung dan neneknya di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mulai terungkap.
Pelaku yang diketahui berinisial HB (32), ternyata sering menghirup lem merek Aibon untuk mabuk-mabukan. Bahkan, ia disebut sudah kecanduan. Pada malam itu, Senin (10/8), HB pulang ke rumahnya dan langsung memukuli ibu kandung serta neneknya menggunakan sepotong kayu.
Kedua korban korban Hapni (65) dan Rohma (90), seketika terkapar tak bernyawa di dalam rumah. Keduanya pun baru ditemukan oleh salah seorang anak korban pada Selasa pagi (11/8) sekitar pukul 06.00 WIB dalam kondisi mengenaskan.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampinggi Kasat Reskrim Iptu A.Agung Nugraha Santa dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Polres Pasbar Senin (24/8), mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil dari Penyedilikan, pelaku sering menghirup lem Aibon. Kerjaannya memang seperti itu saja, sehingga ia sering berhalusasinasi. Tapi, pada saat melakukan pembunuhan itu,pelaku dalam kondisi sadar,” jelas Iptu Agung.
Menurut Iptu Agung, atas kejadian itu pihaknya menerbitkan laporan polisi nomo LP/B/182/VIII/2026, tanggal 11 Agustus 2026 dan saat ini Pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polres Pasbar
“Sementara itu, barang bukti yang kita amankan berupa, Satu helai baju kaos oblong warna coklat kekuningan bermotif garis-garis hitam ukuran L, Satu helai celana jeans pendek warna biru dengan tulisan CDTRAUSS 505,”tutur dia.
Selain itu, kata Iptu Agung, pihaknya juga mengamankan satu potong kayu bulat padat dengan panjang lebih kurang 50 cm sebagai alat untuk membunuh korban, satu helai mukenah bernoda darah, satu helai daster warna ping bernoda darah. Satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah bernoda darah.
“Penyidik j masih mendalami informasi yang beredar mengenai dugaan tersangka pernah mengalami gangguan kejiwaan maupun menggunakan narkotika. Atas perbuatanya kita kenakan Pasal 458 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3), degan ancaman hukuma maksimal 15 tahun ditambah 5 tahun karena pelaku orang terdekat korban,” tutupnya.
Sebelumnya, entah setan apa yang telah merasuki pikiran pria berinisial H (34), warga Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ini. Pasalnya, ia tega menganiaya ibu kandung dan neneknya menggunakan sepotong kayu, hingga tewas.
Tragedi pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku H pada ada Senin malam (10/8). Sedangkan jasad kedua korban Hapni (65) dan Rohma (90) baru ditemukan oleh salah seorang anak korban pada Selasa pagi (11/8) sekitar pukul 06.00 WIB dalam kondisi mengenaskan.
Penemuan mayat kedua korban, sontak membuat heboh masyarakat setempat dan berbondong-bondong datang ke lokasi untuk menyaksikan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat ke lokasi.
Di sana, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan mendalam, indikasi kuat mengarah kepada H. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan di rumah kerabatnya di orong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang.
Pelaku pun berhasil diringkus tanpa perlawanan hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan pembunuhan diterima. Mirisnya, dari hasil pemeriksan sementara, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa ibu dan neneknya lantaran mendapatkan perintah melalui mimpi.(end)






