PADANG, METRO—Pertikaian antarpengunjung yang berujung pada penusukan menggunakan senjata tajam hingga merenggut satu nyawa terjadi di tempat hiburan malam di Kota Padang. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Damarus Karaoke di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 02.55 WIB.
Korban yang diketahui bernama Peri (35) meninggal dunia dengan kondisi luka tusukan pada leher kirinya. Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Reksodiwiryo Ganting Padang, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun karena mengalami pendarahan hebat, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiawa itu ke Polresta Padang untuk menuntut keadilan. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi maupun rekaman CCTV di lokasi.
Alhasil, dalam waktu 1×24 jam, Tim Klewang menangkap pelaku berinisial HMP (32) yang melakukan penusukan terhadap korban. Pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku diamankan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mofitnya karena terlibat cekcok,” kata Kompol Yasin, Minggu (5/4).
Dijelaskan Kompol Yasin, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Putri Bunga Alika, yang merupakan anak kandung korban. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/292/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 April 2026.
“Korban diketahui bernama Peri. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri. Terhadap jenazah korban sudah dilakukan visum untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kompol Yasin.
Menurut Kompol Yasin, tragedi beradah ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam tempat hiburan malam tersebut. Sebelum pertikaian terjadi, pelaku sempat memberikan sebuah barang kepada korban. Namun situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut.
“Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusukkannya ke arah leher korban. Luka tusuk tersebut menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Reksodiwiryo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” tutur Kompol Yasin.
Mendapat informasi tersebut, kata Kompol Yasin, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum. Dalam proses penyelidikan, Tim Klewang menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu bilah pisau dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
“Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku dan korban, di antaranya pakaian, sandal, tas selempang, serta sepatu yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Dari hasil rekaman CCTV di lokasi, polisi memastikan bahwa pelaku memang merupakan orang yang melakukan tindakan penganiayaan yang berujung kematian tersebut,” tutur Kompol Yasin.
Setelah mengantongi identitas pelaku, ungkap Kompol Yasin, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa HMP berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasya.
Kompol Yasin menuturkan, atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 junto pasal 458 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain meski terjadi perselisihan. Diharapkan, selesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan musyawarah,” tutupnya. (*)






