BERITA UTAMA

Tiga Sekawan Kepergok Pesta Narkoba di Homestay, Ganja dan Sabu Disita

×

Tiga Sekawan Kepergok Pesta Narkoba di Homestay, Ganja dan Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
PESTA NARKOBA— Tiga pelaku yang diduga hendak pesta narkoba ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METROTindaklanjuti laporan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan penggerebekan di  Homestay Aisyah,Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kamis, (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, petugas memergoki tiga orang­ berinisial R (30), W (45), dan E (49), yang hendak pesta nar­koba. Saat digeledah, petugas menemukan barang buk­ti berupa satu paket sabu, satu paket ganja, satu set bong, uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit Handphone (Hp).

Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, pe­ng­ungkapan kasus ini bera­wal dari informasi ma­sya­rakat yang menyebutkan bah­wa di wilayah Jorong Lu­buak Limpato, Kena­ga­rian Tarantang, Kecamatan Harau, , kerap terjadi akti­vitas penyalahgunaan nar­ko­tika jenis sabu dan ganja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim bergerak menuju sebuah Homestay Aisyah,” kata AKP Riki, Jumat (31/7).

Baca Juga  Sri Mulyani Akui PPKM akan Berdampak Pada Penerimaan Pajak

Ditambahkan AKP Riki, di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.  Selanjutnya, petugas mela­kukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh kepala jorong, staf nagari, serta masyarakat setempat.

“Kami menemukan ba­rang bukti satu paket sabu dan satu paket ganja. Di­duga kuat, mereka akan pesta narkoba di sana. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan juga bong dan kertas untuk melenting ganja di lokasi,” ujar AKP Riki.

AKP Riki menegaskan, saat diinterogasi di lokasi, ketiga terduga pelaku me­nga­kui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres a guna menjalani proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai de­ngan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 1.006 Orang Sehari 

“Kami akan terus mela­kukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap nar­kotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap nar­kotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas dia.

Keberhasilan peng­ung­kapan ini menjadi bukti nya­ta komitmen Polres Li­mapuluh Kota dalam mendukung program pemberantasan narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan nar­koba. (uus)