LIMAPULUH KOTA, METRO—Tindaklanjuti laporan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan penggerebekan di Homestay Aisyah,Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kamis, (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, petugas memergoki tiga orang berinisial R (30), W (45), dan E (49), yang hendak pesta narkoba. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket ganja, satu set bong, uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit Handphone (Hp).
Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, , kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim bergerak menuju sebuah Homestay Aisyah,” kata AKP Riki, Jumat (31/7).
Ditambahkan AKP Riki, di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh kepala jorong, staf nagari, serta masyarakat setempat.
“Kami menemukan barang bukti satu paket sabu dan satu paket ganja. Diduga kuat, mereka akan pesta narkoba di sana. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan juga bong dan kertas untuk melenting ganja di lokasi,” ujar AKP Riki.
AKP Riki menegaskan, saat diinterogasi di lokasi, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres a guna menjalani proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas dia.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Limapuluh Kota dalam mendukung program pemberantasan narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (uus)






