PADANG, METRO- Oknum Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F, terduga pelaku pelecehan seksual kepada seorang polisi wanita (Polwan) Polda Sumatra Barat (Sumbar), kini ‘masuk kotak’ alias dipindah tugas tanpa jabatan.
Diketahui, AKBP F sebelumnya mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar. Namun, lantaran tersandung kasus tersebut, pelantikannya dibatalkan oleh Kapolda Sumbar, pada Selasa (28/7).
Proses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya AKBP F, diproses oleh Bidang Propam Polda Sumbar dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang kode etik. Namun, ketegasan pimpinan Polri terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran, dibuktikan dengan dimutasinya AKBP F sebagai Pamen Yanma Polri.
Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1584/VII/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Kapolri atas nama As SDM Polri Irjen Anwar per tanggal 30 Juli 2026. Dalam surat telegram itu, kapolri menunjuk Kombes Pol dr Harry Kurniawan sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar. Ia sebelumnya menjabat Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Kalimantan Utara.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengungkapkan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang dilakukan untuk penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta optimalisasi pelaksanaan tugas.
“Mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Ini merupakan bagian dari pembinaan karier personel sekaligus upaya penyegaran dan penguatan organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan semakin optimal,” kata Isir, Jumat (31/7).
Sebelumnya, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kabid Propram Kombes Pol Siswantoro dalam konfrensi pers yang dihadiri belasan wartawan di Mapolda Sumbar, membenarkan adanya pembatalan pelantikan AKBP F.
“Yang bersangkutan tidak jadi dilantik sebagai pejabat utama Polda Sumbar. Pak kapolda sudah tegas, bahwa siapa pun yang bermasalah akan mendapatkan sanksi dan yang berprestasi akan mendapatkan reward,” ungkap Brigjen Pol Solihin, Selasa (28/7).
Brigjen Pol Solihin mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Polda Sumbar, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang diduga melanggar hukum.
“Kami tidak main-main dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota Polri. Perwira berpangkat AKBP yang diduga terlibat kasus ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Menurut Brigjen Pol Solihin, pada hari yang sama puluhan pejabat baru di lingkungan Polda Sumbar, mulai dari Kapolres hingga pejabat utama, resmi dilantik. Namun, perwira yang sedang diperiksa tersebut tidak ikut dalam prosesi pelantikan.
“Langkah itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tegaskan kembali, Polda Sumbar tidak akan membiarkan siapa pun yang mencoba melawan hukum. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan kami tindak secara tegas sesuai aturan,” tutur dia.
Brigjen Pol Solihin menegaskan, pemeriksaan terhadap AKBP F hingga saat ini masih berlangsung di Bidpropam dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik. Ia meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Sesuai perintah Kapolda Sumbar, hukum akan ditegakkan secara adil. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tidak ada diskriminasi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pak Kapolri, Pak Kapolda sudah tegas, jadi tidak ada mentolerir siapa pun juga. Semua sama di mata hukum, siapa pun, dan apa pun pangkatnya ditindak,” sambungnya.
Diproses Bidpropam
Brigjen Pol Solihin menuturkan, penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses yang terpisah dan berjalan sesuai dengan mekanismenya masing-masing. Untuk pemeriksaan etik saat ini masih terus berlangsung di Propam.
“Proses penyelidikan memerlukan ketelitian melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti pendukung. Jika ada pihak yang merasa belum puas dengan proses yang berjalan, Wakapolda mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan bahwa laporan dari korban berinisial L dan terlapor berinisial F telah ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap sidang persangkaan kode etik profesi.
“Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian tentang Keteladanan, Ketaatan Hukum, dan Penghormatan terhadap HAM, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a terkait Kewajiban Memberikan Keteladanan dan Kepemimpinan,” kata Kombes Pol Siswantoro.
Kombes Pol Siswantoro mengakui, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk ahli psikologi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, pihaknya segera melaksanakan sidang kode etik.
“Saat ini kami mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik. Dalam persidangan nanti sanksi akan diputuskan sesuai dengan pelanggaran yang bersangkutan,” tukasnya.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika korban Brigadir L sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus akan menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.
Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sambil mengatakan,
“Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah disiapkan di atas meja.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindak pidana. Lalu, kuasa hukum melayangkan surat keberatan.
Akhirnya, Polda Sumbar melakukan gelar perkara khusus pada Jumat (31/7). Dalam gelar perkara khusus tersebut, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang turut hadir. Kepada penyidik, mereka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan sebelumnya.
“Salah satunya berkaitan dengan kronologi kejadian yang dinilai belum tergambar secara utuh dalam proses penyelidikan. Kami meminta penyidik untuk kembali mendalami kasus ini. Salah satunya pemeriksaan psikologis korban dan pendalaman terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban. Karena terduga pelaku, sempat ke rumah untuk meminta maaf dengan keluarga korban,” tutup kuasa hukum korban, Annisa Hamda.(*)






