PAYAKUMBUH/50 KOTA

Tidak Mau Divaksin, ASN dan Tenaga Jasa Perorangan Terancam Disanksi di Pemerintahan Kota Pa­ya­kumbuh

×

Tidak Mau Divaksin, ASN dan Tenaga Jasa Perorangan Terancam Disanksi di Pemerintahan Kota Pa­ya­kumbuh

Sebarkan artikel ini
Rida Ananda

POLIKO, METRO–Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan di Pemerintahan Kota Pa­ya­kumbuh yang tidak mau ikut di vaksin Covid-19 terancam di sanksi. Mulai dari penundaan pemba­yaran penghasilan selama Satu Bulan untuk ASN sampai pemberhentian untuk PPPK dan Tenaga Jasa Perorangan.

“Bagi ASN yang tidak mau divaksin maka akan ada sanksi berupa penun­daan pembayaran peng­hasilan selama Satu Bulan. Dan untuk PPPK atau Te­naga Jasa Perorangan jika perlu kita berhentikan. Karena tidak mau mendu­kung dan melaksanakan program pemerintah,” ungkap Sekdako Paya­kum­buh, Rida Ananda, akhir pekan kemarin ke­pada wartawan di Balai Kota Payakumbuh.

Disampaikan Rida A­nan­da, sanksi bagi ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan itu sudah diberlakukan terhitung sejak 1 Juli 2021 lalu. Se­hingga, ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Pero­rangan yang tidak mau ikut vaksin siap-siap di­sanksi. Meski, dikatakan sekda, pihaknya masih terus berupaya melaku­kan pendekatan secara persuasif agar ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan mau untuk divaksin.

Baca Juga  Hadiri Khatam Al Qur’an, Irfendi Arbi Berikan Motivasi untuk Warga Koto Nan Gadang

Menurut Sekda sam­pai saat itu untuk ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Perorangan yang sudah divaksin dilingkungan Pem­ko Payakumbuh sudah mencapai 70 peren. Sisa­nya, dikatakan Rida Anan­da, ada yang terkendala karena penyakit bawaan namun juga ada beberapa orang yang belum mau divaksin dengan alasan takut disuntik dan seba­gainya.

“Sampai saat ini ca­paian vaksin kepada Apa­ratur Sipil Negara di Pem­ko Payakumbuh sudah mencapai 70 persen. Dan memang ada yang terken­dala tidak bida divaksin karena sakit dan ada juga memang beberapa orang yang tidak mau divaksin apakah karena takut di­suntik atau bagaimana,” ucapnya.

Baca Juga  Baznas Kota Payakumbuh, Optimis Bisa Optimalkan Pengumpulan Zakat Hingga 10 M

Menanggapi terkait diberlakukannya sanksi kepada ASN dan PPPK serta Tenaga Jasa Pero­rangan, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Armen Faindal, menyebut harus sesuai dengan aturan atau payung hukum yang ada. “Kalau ada payung hu­kum­nya tidak masalah. Tetapi kalau tidak, tentu perlu pertimbangan yang lebih bijak,” harap politisi Demokrat Payakumbuh ini.

Dia menyebut, terkait vaksin memang me­nyang­kut adanya pendemi C­o­vid-19 yang telah mewa­bah diseluruh Dunia tidak terkecuali di Indonesia. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah mulai dari penerapan Prokes hingga vaksin. “Vaksin itu me­nyangkut pendemi covid-19. Dan pemerintah sudah menyediakan vaksin. Ter­kait sanksi perlu ada atu­ran yang mengatur,” se­butnya. (uus)