PADANG,METRO—Sebagai seorang suami, sudah seharusnya menjadi pelindung dan menjaga kehormatan istrinya. Namun, peran seperti itu berbanding terbalik dengan perbuatan pria berinisial Z (36), warga Kota Padang, yang diduga memiliki perilaku penyimpangan seksual.
Pasalnya, Z tega memaksa istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial Facebook secara gratis alias tanpa bayaran. Parahnya lagi, aksi seperti itu tidak hanya satu kali, melainkan sudah lima kali.
Istrinya yang tidak sanggup lagi mengalami kekerasan seksual seperti itu, akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya ke Polresta Padang. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku Z saat berada di rumahnya di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, pada Jumat (31/7).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban berinisial OA (26) melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Kompol Yasin, Minggu (2/8).
Ditambahkan Kompol Yasin, pelaku selanjutnya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut sekaligus bersama pelaku alias threesome.
“Korban sudah berusaha menolak permintaan gila suaminya itu. Namun, penolakan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya,” jelas Kompol Yasin.
Kompol Yasin menuturkan, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Kepada penyidik, korban mengaku tindakan tersebut telah terjadi kurang lebih lima kali dengan modus yang sama.
“Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan. Setelah cukup bukti, satu hari setelah pelaporan itu, kami mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Kompol Yasin.
Menurut Kompol Yasin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan seks menyimpang seperti itu lantaran kecanduan menonton film porno yang kategorinya berhubungan seks bertiga.
“Pelaku ini sengaja bergabung ke grup Facebook yang berkaitan dengan seks threesome. Pelaku kemudian mengajak anggota grup yang bersedia berhubungan badan dengan istrinya. Pelaku bahkan tidak meminta bayaran satu rupiah pun kepada orang-orang tersebut,” ungkap Kompol Yasin.
Terkiat kasus ini, kata Kompol Yasin, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengorek keterangan dari pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk mengungkap adanya dugaan pelaku lain yang terlibat.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kita akan proses perkara ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan kepada korban,” tutupnya. (*)






