PADANG, METRO—Seorang remaja putus sekolah ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat kasus pencurian kabel tembaga instalasi listrik di Toko Achak Electronic yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AG (16) yang berstatus anak di bawah umur ini, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, Polisi sudah memiliki bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku saat menjarah kabel-kabel di toko elektronik tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pemilik Toko Achak Electronic, Fajar Adi Negoro, yang melaporkan dugaan pencurian di tokonya kepada Polresta Padang.
“Pelaku yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (2/8).
Dijelaskan Kompol Yasin, korban mengetahui instalasi listriknya diembat maling bermula dari kejanggalan yang ditemukan pemilik toko ketika hendak membuka usahanya pada pagi haridi Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ketika mau buka toko, korban mendapati lampu toko tidak dapat dinyalakan meskipun aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal. Korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik di dalam toko. Setelah mengecek bagian Miniature Circuit Breaker (MCB), korban menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam tokonya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 2,5 juta,” jelas Kompol Yasin.
Setelah adanya laporan dari korban, kata Kompol Yasin, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi.Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memanjat masuk ke lokasi, kemudian memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkannya. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp480.000. Uang hasil penjualan diduga telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkap Kompol Yasin.
Kompol Yasin menambahkan, dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, satu pisau kater berwarna merah, satu pisau cutter berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50.000.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya. (*)






