BERITA UTAMA

Razia Tempat Hiburan Malam dan Kafe, Ratusan Botol Miras dan 37 Liter Tuak Disita

×

Razia Tempat Hiburan Malam dan Kafe, Ratusan Botol Miras dan 37 Liter Tuak Disita

Sebarkan artikel ini
RAZIA— Tim Satresakrim Polres Solok Kota melakukan razia miras di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe.

SOLOK, METROTim Satreskrim Polres Solok Kota menggelar razia minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol di sejumlah lokasi seperti rumah penjual miras, kedai tuak hingga tempat hiburan malam karaoke.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta puluhan liter minuman tradisional jenis tuak. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.

Razia dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran bersama Kasat Intelkam dan 11 personel. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Di kediaman seorang warga berinisial IMS, petugas menemukan 80 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Di antaranya Bintang, Guinness, Anggur, Soju, Amer hingga Batavia.

Petugas kemudian men­datangi kedai tuak milik HVS di wilayah Solok. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu jerigen berkapasitas 30 liter serta tujuh bung­kus plastik berukuran satu kilogram yang berisi minuman jenis tuak.

Baca Juga  Pulang Beli Sayur, Nenek 65 Tahun Tewas Ditabrak Kereta Api

Penertiban dilanjutkan dengan menyasar delapan titik kafe karaoke. Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas kembali menemukan minuman beralkohol. Di Cafe Deppol, petugas mengamankan 13 botol minuman beralkohol.

Kemudian di Cafe MP sebanyak empat botol, Cafe Cinday 12 botol Singaraja, Cafe BS 27 botol ber­bagai merek, Cafe Ocean 18 botol, Cafe Pasifik enam botol, serta Cafe Charlie dua botol bir.

Sementara itu, saat petugas mendatangi Cafe Januari tidak ditemukan minuman beralkohol. Ada­pun Cafe Pelangi diketahui dalam kondisi tutup ketika dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran mengatakan seluruh minuman beralkohol yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Solok Kota dan dijadikan barang bukti.

“Seluruh minuman beralkohol yang kami amankan saat ini sudah berada di Polres Solok Kota sebagai barang bukti. Para pemilik tempat usaha juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan pada Jumat dan Senin mendatang, “ ujar Iptu Daslucky.

Baca Juga  Pengedar Diciduk saat Tunggu Pembeli di  Jalan Sibaruas Pilubang, 33 Paket Sabu Disita

Pemanggilan terhadap para pemilik tempat usaha dilakukan untuk memberikan keterangan terkait asal-usul, kepemilikan, mau­pun aktivitas peredaran minuman beralkohol yang ditemukan petugas di masing-masing lokasi.

Iptu Daslucky mene­gas­­kan razia tersebut me­rupakan bagian dari upaya Polres Solok Kota menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban apabila tidak dikendalikan.

Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas peredaran minuman beralkohol yang dapat me­ng­ganggu ketertiban dan keamanan lingkungan,” pungkasnya. (*)