TANAHDATAR, METRO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD setempat, Kamis (17/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta Sekretaris Dewan Harfian Fikri. Dan dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan, agenda rapat hari ini membahas, penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar), persetujuan DPRD, pengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar Nurhamdi Zahari menyampaikan, bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan tingkat komisi bersama mitra kerja, serta pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disertai catatan agar pelaksanaan anggaran berpedoman pada hasil kesepakatan Badan Anggaran bersama TAPD, serta dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir seluruh fraksi, rapat paripurna menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Tahun 2026.
“Ranperda tentang Perubahan APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 dinyatakan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026,” sampai Nurhamdi Zahari
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Perubahan APBD tersebut akan disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.
Bupati Eka Putra dalam pendapat akhirnya katakan, Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang baru saja kita setujui bersama merupakan hasil dari proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan peraturan di bidang pengelolaan keuangan daerah, dan juga mempedomani perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2026, yang telah disepakati pada tanggal 28 Agustus 2026 yang lalu.
Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya untuk pemenuhan belanja wajib fungsi pendidikan, kesehatan, belanja infrastruktur pelayanan publik, belanja pendukung standar pelayanan minimal, program penurunan stunting, program penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pengendalian inflasi.
“Semua target yang disusun disinkronkan dengan target RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2029, melalui pelaksanaan program unggulan daerah serta penyesuaian terhadap surat edaran Mendagri nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 maret 2026, tentang penyesuaian transfer keuangan daerah tahun anggaran 2026, dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumut dan Provinsi Sumbar,” sampai Bupati.
Pemkab Tanah Datar melakukan penyesuaian kebijakan fiskal daerah melalui penguatan kapasitas pendanaan daerah yang diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat serta perbaikan infrastruktur publik. (**)






