PAYAKUMBUH/50 KOTA

Satpol PP Payakumbuh Tegaskan Lagi, Patroli di Jalan Imam Bonjol Bersifat Persuasif

×

Satpol PP Payakumbuh Tegaskan Lagi, Patroli di Jalan Imam Bonjol Bersifat Persuasif

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dewi Novita

PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait kegiatan personel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Data Tanah Mati. Kehadiran petugas di lokasi merupakan bagian dari patroli rutin sekaligus tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai pemanfaatan fasilitas u­mum, bukan penertiban secara paksa sebagaimana informasi yang beredar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dewi Novita mengatakan informasi yang me­nyebut personel Satpol PP “mengepung” pedagang tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena seluruh kegiatan di lapangan dilakukan me­lalui pendekatan persu­asif.

“Kegiatan tersebut adalah patroli rutin yang memang biasa kami lakukan. Selain itu, kami merespon laporan dari ma­syarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol telah berdiri warung dan bangunan tempat tinggal yang didirikan di atas bahu jalan,” kata Dewi Novita.

Baca Juga  Pengundian Nomor Urut, Terapkan Protokol Covid-19 secara Ketat

Pengaduan ma­sya­ra­kat menjadi dasar Satpol PP melakukan pe­nge­ce­kan lapangan sekaligus memberikan sosia­lisasi kepada pemilik ba­ngunan. Langkah tersebut merupakan upaya preventif agar pemanfaatan fasilitas umum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagai lokasi mendirikan bangunan maupun tempat berjualan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. “Atas laporan masyarakat ter­sebut, Satpol PP turun untuk memberikan sosialisasi kepada mereka. Kami sampaikan bahwasanya di bahu jalan tidak boleh membuat bangunan ataupun berjualan karena itu fasilitas umum,” ujarnya.

Dewi memastikan pe­tugas tidak mengeluarkan surat teguran maupun melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di lokasi.

Seluruh kegiatan ma­sih berada pada tahap pembinaan dengan me­ngedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi secara lisan.

Menurutnya, petugas hanya menyarankan pemilik bangunan agar mem­bongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sepanjang 2018 P2TP2A Payakumbuh Dampingi 12 Korban

“Saat itu kami tidak ada memberikan surat teguran karena sifatnya masih sosialisasi secara lisan. Kami menyarankan agar bangunan yang telah didirikan di atas bahu jalan tersebut dapat dibongkar sendiri secara mandiri,” katanya.

Dewi berharap ma­syarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Ia menegaskan setiap kegiatan Satpol PP dilaksanakan untuk menegakkan ketertiban umum me­lalui pendekatan yang humanis sekaligus memastikan fasilitas publik tetap dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat. “Kami berharap ma­sya­rakat mendapatkan informasi yang berimbang dan memahami bahwa setiap langkah yang dilakukan Satpol PP bertujuan menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas­nya. (uus)