LIMAPULUHKOTA, METRO–Seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, diduga mengalami intimidasi dan kekerasan psikis saat melaksanakan ibadah di mushala.
Akibat kejadian itu, santri berinisial NAF (14) yang tinggal di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, , mengalami trauma yang sangat mendalam. Kini, kasus itu sudah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Limapuluh Kota.
Dalam laporannya, ayah korban Zulfantri, dan ibunya Petri Mayuza, melaporkan warga berinisial RU. Peristiwa itu diduga terjadi sejak Mei 2026, sedangkan keluarga baru mengetahui dampak dari intimidasi pada diri korban, pada Juni 2026.
Intimidasi itu bermula ketika korban menjadi imam salat di Mushala Nurul Huda saat libur sekolah. Seusai shalat berjemaah, korban didatangi terlapor ketika sedang berzikir. Terlapor diduga menegur korban dan menyebut amalan zikir yang dilakukan merupakan ajaran sesat.
Ucapan itu disampaikan di hadapan sejumlah orang sehingga korban merasa malu dan tertekan. Pada kesempatan lain, terlapor juga diduga kembali menyampaikan pernyataan yang merendahkan guru korban.
Korban kemudian meminta penjelasan kepada pengasuh PBS Ibnu Haromain, Harmen Hadi, melalui WhatsApp mengenai dalil zikir bersama setelah shalat. Harmen memberikan penjelasan beserta dalil yang menjadi dasar amalan tersebut.
Penjelasan itu kemudian dikirim korban kepada terlapor, namun kembali ditolak. Akibat rangkaian peristiwa tersebut membuat korban mengalami gangguan psikis. Orang tua sebut korban kehilangan rasa percaya diri, merasa takut, cemas, dan tidak berani lagi pergi ke mushala sendirian.
Ibu korban juga mengaku sempat mendatangi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, terlapor hanya menjawab bahwa pelapor tidak memahami persoalan agama. Atas kejadian itu, orang tua korban pun akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Dalam laporan tersebut, keluarga turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, keterangan guru, serta sejumlah saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Pengasuh PBS Ibnu Haromain, Harmen Hadi mengatakan, orang tua korban menempuh jalur hukum, agar santri memperoleh perlindungan hukum. Ia pun berharap Polisi bisa memproses laporan itu agar hukum ditegakkan secara adil.
“Semua pihak dapat mengambil hikmah dan tidak berlaku arogan atau semena-mena. Kami meminta proses hukum berjalan secara objektif sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Yang tidak kalah penting, santri kami mendapat perlindungan secara hukum. Keluarganya juga mendapatkan keadilan dan merasa dilindungi oleh hukum,” tegas Harmen.
Korban Trauma dan Kehilangan Kepercayaan Diri
Harmen Hadi mengungkapkan, kondis psikologis santri tersebut masih belum stabil dan mengalami trauma yang mendalam. NAF masih sering merasa takut dan menangis ketika peristiwa yang dialaminya kembali dibahas.
“Anak ini masih trauma. Mentalnya belum stabil, sering ketakutan dan kehilangan kepercayaan diri. Sebelum peristiwa itu terjadi, NAF dikenal sebagai santri yang aktif. Ia kerap dipercaya menjadi imam shalat di masjid pondok,” kata Harmen.
Selain itu, kata Harmen, NAF juga turut mengisi jadwal khutbah Jumat, di sejumlah masjid di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. NAF juga merupakan santri tahfiz yang telah menghafal 25 juz Alquran. Saat ini, ia sedang menyelesaikan hafalan menuju 30 juz dengan bimbingan guru tahfiz di pondok.
“Guru tahfiznya istri saya. Istri sebut sebelum kejadian, hafalannya sangat baik dan sudah mencapai 25 juz. Setelah dugaan intimidasi terjadi, daya ingat NAF mulai menurun. Saat mengikuti pelajaran, ia sering melamun dan tidak lagi seaktif sebelumnya,” ungkap Harmen.
Harmen menuturkan, trauma itu juga terlihat ketika ada pihak yang menanyakan kasus tersebut. Menurutnya, NAF menangis saat petugas Kementerian Agama datang ke pondok dan membahas peristiwa itu.
“Bahkan ketika nama terduga pelaku disebut, dia langsung menangis,. Entah diapain sama pelakunya, sampai anak kondisinya seperti sekarang. Perubahan perilaku juga terlihat saat masa libur. Jika sebelumnya NAF selalu pulang ke rumah, dan sudah di rumah NAF tidak mau untuk ke pondok, kini ia memilih tetap tinggal di pondok,” ujar Harmen.
Pihak pondok bersama keluarga berencana membawa NAF menjalani pemeriksaan psikologis pada Senin (3/7). Pemeriksaan juga akan melibatkan Dinas Perlindungan Anak sebagai bagian dari pendampingan terhadap korban.
Polres Limapuluh Kota Tindaklanjuti Laporan Dugaan Intimidasi
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, laporan yang disampaikan keluarga korban telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pelapor maupun saksi-saksi.
“Sudah masuk suratnya dan sedang kami tindak lanjuti. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, (3/8), karena menyesuaikan dengan izin sekolah korban,” kata Iptu Indra.
Menurut Iptu Indra, korban yang berstatus anak dan terlapor sudah sama-sama bersedia hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pada hari tersebut dilakukan karena pelapor dan saksi akan hadir secara bersamaan.
“Sifatnya saksi dan pelapor datang bersama. Jadi mereka baru bersedia hadir pada hari Senin. Bagaimana kelanjutannya dan hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lagi ke publik,” tutupnya. (*)






