PARIAMAN, METRO— Tak tanggung-tanggung, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar, ditemukan kerugian negara yang mencapai angka Rp1.257.064.922,02.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana untuk paket pekerjaan I dan I juga ditahan oleh Jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah serta didukung hasil audit investigasi terkait proyek tersebut.
“Penanganan perkara dugaan korupsi ini sudah melalui rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Setelah dilakukan gelar pekara, perkara ditingkatkan ke penyidikan hingga ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Aridona kepada wartawan, Selasa (21/7).
Dijelaskan Aridona, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara selama pelaksanaan proyek sanitasi yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi,” tegas dia.
Airdona mengungkapkan, pihaknya komitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara secara profesional dan terbuka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan di daerah,” pungkasnya. (*)






