PADANG, METRO—Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr HB Saanin Padang mengungkap kronologi meninggalnya Karim Sukma Satria (31), pengamen di Pasar Raya Padang, yang sempat diamankan oleh Satpol PP Padang.
Direktur RSJ Prof Dr HB Saanin Padang Ardoni mengatakan, pasien Karim dibawa oleh petugas Satpol PP Padang dan Dinas Sosial Padang ke rumah sakit ini pada Senin (23/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Karim yang awalnya tidak diketahui identitasnya masuk ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan menjalani pemeriksaan.
“Dokter jaga IGD yang ketika itu bertugas, menemukan pasien Karim tidak bisa kontak komunikasi. Pasien saat ditanya tidak menjawab, tatapannya tajam,” kata Ardoni saat dihubungi wartawan.
Menurut Ardoni, dokter jaga IGD pun melakukan observasi selama dua jam terhadap Karim, yang dilaporkan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di ruangan intensif psikiatri. Setelah observasi, Karim pun mendapatkan perawatan.
“Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga, tidak tampak tanda-tanda kekerasan pada tubuh Karim. Dalam catatan dokter, tidak ditemukan luka, baik luka lebam maupun luka lecet,” jelas Ardoni.
Menutur Ardoni, di ruang IGD, dokter jaga tidak mengetahui ada keluhan sakit dari Karim karena ia tidak merespons pertanyaan petugas, termasuk soal nama, usia, alamat, dan identitas lainnya. Dokter kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Karim, mulai dari pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan jantung atau elektrokardiogram (EKG).
“Dalam pemeriksaan itu, ditemukan banyak hal lain (kelainan organ) sehingga pasien masuk ruang perawatan intesif untuk pengawasan. Diberikan terapi sesuai temuan laboratorium, rontgen, dan pemeriksaan EKG (jantung),” jelas Ardoni.
Meski begitu, Ardoni belum dapat menjelaskan detail kelainan organik atau penyakit yang ditemukan pada Karim dan akan dijelaskan dalam siaran pers. Namun, beberapa kondisi yang dialami Karim antara lain sesak napas dan batuk, ada cairan hitam di lambung, gangguan elektrolit, peningkatan leukosit, dan pembengkakan jantung.
“Dalam perawatan di ruang intensif itu, terjadi penurunan kondisi terus-menerus pada Karim. Dokter memberikan penanganan sesuai kondisi yang dialami. Namun, akhirnya, dari berbagai tindakan yang diberikan, Karim meninggal pada Rabu sore (25/3),” ujar Ardoni.
Sementara itu, terkait soal dugaan pendarahan di kepala sesuai sertifikat kematian dari RS Bhayangkara Padang, Ardoni menyebutkan, petugas tidak menemukannya karena memang tidak ada pemeriksaan atau scanning dan lainnya di RSJ.
“Intinya, kami tidak pula bisa membantah temuan di RS Bhayangkara Padang itu karena tidak ada scan di RSJ. Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya Karim. Meski identitas pasien tidak diketahui, rumah sakit tetap melakukan penanganan sesuai standar dan mengerahkan seluruh kemampuan untuk mengobati Karim,” katanya.
Selain itu, kata Ardoni, pihaknya juga belum bisa menyimpulkan bahwa Karim seorang ODGJ atau bukan. Pasalnya, Karim tidak bisa diajak berkomunikasi.
“Yang pasti kontak tidak dapat dilakukan dengan baik sebagaimana berhadapan dengan pasien dewasa lainnya. Setiap pertanyaan tidak dijawab sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar almarhum Karim ke Polresta Padang, Kamis (26/3). Karim ditangkap Satpol PP pada Senin (23/3), kemudian diketahui meninggal di RSJ dua hari kemudian.
Sekretaris Dinsos Padang Budi Kurniawan mengakui Karim diantarkan petugas Satpol PP Padang ke Dinsos Padang pada 23 Maret. Waktu itu almarhum yang diduga ODGJ disebut petugas satpol PP mengamuk di pasar menggunakan senjata tajam.
Namun, waktu itu, kantor belum buka karena masih cuti bersama Idul Fitri, pihak dinsos meminta agar Karim yang waktu itu tidak ada identitasnya atau Mr X dirujuk ke RSJ Prof Dr HB Saanin.
“Satpol PP yang mengantarkan pada Senin itu,” kata Budi.
Menurut Budi, dari foto dan kamera pemantau (CCTV), secara sekilas kondisi Karim saat diantarkan satpol PP ke kantor Dinsos Padang tampak baik-baik saja dengan tangan terikat ke belakang. “Tidak ada babak belur atau apa, tidak ada,” katanya.
Pada 25 Maret pukul 11.00-12.00 WIB, kata Budi, pihak RSJ mengabarkan kondisi kesehatan Karim menurun. Almarhum dilaporkan mengalami sesak napas dan berlanjut pada penurunan kesadaran.
Selain itu, berdasarkan diagnosis dokter, ditemukan cairan hitam di lambung yang mengindikasikan ada permasalahan di pencernaan. “Dari penjelasan dokter, kuat dugaan pasien menderita luka lambung, tukak lambung, atau GERD, atau sejenisnya,” kata Budi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut Budi, pihak RSJ menelepon kembali bahwa Karim meninggal. RSJ juga mengabarkan bahwa mereka tidak memiliki kamar penyimpanan jenazah.
Atas kondisi tersebut, Dinsos Padang berkoordinasi dengan RSUD dr Rasidin untuk menitip jenazah Karim dan pihak RSUD pun menerima. Sejalan dengan itu, Dinsos Padang mengumumkan kematian Mr X ini dengan menampilkan foto agar pihak keluarga dapat menjemput jenazah.
Pihak keluarga menghubungi pada Rabu malam untuk menjemput jenazah ke RSUD dr Rasidin. Serah terima jenazah pun baru dapat dilakukan pada 26 Maret pagi.
“Serah terima jenazah dari pihak RSUD ke polisi disaksikan oleh pihak kamar jenazah, dinas sosial, dan pihak keluarga,” kata Budi sembari menambahkan bahwa identitas Karim baru diketahui setelah ada penjelasan dari keluarganya.
Terkait adanya dugaan pendarahan kepala pada Karim sesuai sertifikat kematian dari RS Bhayangkara, Budi menyebut tidak mengetahui atau tidak mendapatkan laporan itu dari RSJ.
Adapun atas pelaporan kasus kematian Karim ke Polresta Padang, Budi menyebut, hal tersebut merupakan hak keluarga dan menghormati proses hukumnya.
“Kalau dinsos dibutuhkan untuk meminta keterangan dan segala macam, kami siap. Kami tentu prihatin dan sedih atas meninggalnya warga kami,” pungkasnya. (*)






