BERITA UTAMA

ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Pemerintah Imbau Swasta untuk Ikut

×

ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Pemerintah Imbau Swasta untuk Ikut

Sebarkan artikel ini
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian

JAKARTA, METROPemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mentransformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan bagi ASN baik di tingkat pusat dan daerah, di mana mekanismenya akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta  Menteri Dalam Ne­geri.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari ker­ja dalam seminggu, yai­tu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Baca Juga  Pedagang Rempah Ditembak Perampok, Korban Dihadang di Persimpangan Excellent Kota Bukittinggi, Uang Puluhan Juta dan Motor Raib

Airlangga melanjutkan, dalam skema transformasi budaya kerja tersebut, pemerintah akan mendorong perubahan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Di samping itu, pemerintah juga akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan pe­nggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” imbuh dia.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan serupa untuk turut serta membangun budaya kerja baru. Namun, Airlangga mengatakan,  tersebut akan mem­pertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Baca Juga  Gubernur Sumbar dan Wagub Bertemu Dubes dan Pemerintah Yordania, Sepakati Percepatan Kerja Sama Bilateral di Berbagai Sektor

“Adapun pengaturan (WFH bagi swasta) nanti melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” lanjut Airlangga.

Namun demikian, se­jumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap diharapkan bekerja di kantor atau lapangan.

Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan ke­uangan.­(jpg)