BERITA UTAMA

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Pensiunan ASN, Kepala Dihantam Balok lalu Dicekik hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati, Upah Pruning Rp 8 Juta Tak Dibayar

×

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Pensiunan ASN, Kepala Dihantam Balok lalu Dicekik hingga Tewas, Motifnya Sakit Hati, Upah Pruning Rp 8 Juta Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
REKONSTRUKSI— Pelaku NJ alias Ucok memperagakan adegan pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya sekaligus pensiunan ASN.

PASBAR, METRONasib tragis dialami seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka,Kabupaten Pasa­man Barat (Pasbar). Pasalnya, ia dibunuh oleh orang yang dipekerjakannya untuk melakukan pemangkasan pelepah atau pruning di kebun sawitnya.

Aksi pembunuhan berencana itu terjadi di sebuah pondok kebun sawit milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Pan­jang, Kecamatan Koto Balingka, Kabu­paten Pasbar pada Jumat (6/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku bernama NT (39) alias Ucok yang diduga merasa sakit hati kepada korban lantaran upahnya tak kunjung dibayar, dengan teganya membunuh korban menggunakan ka­yu balok dan mencekiknya. Setelah korban tewas, pelaku menjarah uang, Hp dan sepeda motor korban.

Namun, pelaku bernama NJ (39), alias Ucok yang hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Pasbar pada Senin (9/4) di Kecamatan Ranah Batahan.

Pelaku NJ pun langsung diamankan ke Mapolres Pasbar untuk menjalani proses penyidikan terkait perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa ma­jikannya itu. Untuk melengkapi berkas perkara dan menyesuaikan dengan kejadian yang sebenarnya, pada Senin (13/4), penyidik melakukan rekonstruksi di Mapolres Pasbar.

Sebanyak 36 adegan diperagakan langsung oleh pelaku yang disaksikan penyidik dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mulai dari pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di dalam pondok hingga pelaku melakukan pembunuhan.

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi mengatakan, bahwa rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Iptu Suardi.

Baca Juga  Marak Hoax tentang Vaksin Covid-19, Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya

Iptu Suardi menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan untuk me­nyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” katanya.

Dalam rekonstruksi ter­sebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan terhadap korban.

“Terkait motif pembu­nuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp 8 juta tidak dibayarkan,” ujar Iptu Suardi.

Dari hasil rekonstruksi, kata Iptu Suardi, di depan Jaksa penuntut umum, pelaku NJ mengakui bahwa, pelaku merencakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 pada saat pelaku NJ sedang memikirkan dimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.

“Kemudian pelaku teringat bahwa uang pelaku yang ada pada korban se­besar Rp 8 juta yang merupakan uang upah pelaku selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, dengan da­sar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban,” jelas Iptu Suardi.

Iptu Suardi menambahkan, pelaku masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur.

“Setelah tersungkur, pelaku NJ langsung men­cekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa. Tidak hanya sampai disitu, didalam pondok tersebut pelaku juga mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp 60 ribu, mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban,” tutur dia.

Baca Juga  Sopir Angkot Duduki SPBU Lubukbasung

Setelah kejadian tersebut, kata Iptu Suardi, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diringkus saat berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

“Petugas langsung me­nuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tegas Iptu Suardi, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hi­dup, atau penjara hingga 20 tahun,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang ber­laku. Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami menegaskan bah­wa Polres Pasbar terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wila­yah hukum Polres Pasaman Barat

Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pasbar, pada Senin (13/4) menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasbar, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasbar serta advokad atau kuasa hukum pelaku. (end)