SOLOK, METRO—Operasi pemberantasan aktivitas tambang ilegal terus digencarkan Polres Solok Kota dan jajarannya. Pada Minggu malam (12/4), tim gabungan melakukan penggerebekan di kawasan Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, yang menjadi titik perbatasan antara Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto.
Pergerakan senyap ini menyasar area lahan pertanian yang disinyalir telah beralih fungsi menjadi ladang tambang emas ilegal. Dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, petugas harus menempuh perjalanan darat selama 1,5 jam dengan medan yang menantang untuk mencapai titik koordinat.
Namun, setibanya di lokasi, suasana tampak lengang. Tak ada raungan mesin maupun aktivitas pekerja. Diduga kuat, informasi kedatangan petugas telah bocor, sehingga para pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan sebelum penyergapan terjadi.
“Saat kami sampai di lokasi, para penambang sudah tidak ada. Namun, jejak aktivitas mereka masih sangat baru,” ujar Ipda Ropi, Senin (13/4).
Dijelaskan Ipda Ropi, meski tidak ditemukan pelakunya, tim menemukan bekas alat-alat atau sarana pendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin. Yakni berupa tenda-tenda, slang, dan bekas dompengan. Semua Barang Bukti dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran.
“Giat ini menindak lanjuti pengaduan warga terhadap isu maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di daerah Dusun Karimbang Desa Talago Gunung, Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto di Atas, Kabupaten Solok,” jelas dia.
Ipda Ropi menambahkan, untuk menuju lokasi, tim menempuh jarak yang sangat jauh dengan medan yang berliku dan berjalan kaki hingga memakan waktu kurang lebih dua jam.
“Setelah menyita semua barang bukti, tim melakukan pemasangan Police Line dilokasi dan juga memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut,” tegas Ipda Ropi.
Menurut Ipda Ripi, pihaknya menduga masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.
“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasatreskrim, AKP Oon Kurnia Illahi mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Wilayah Hukum Polres Solok Kota kedepanya.
“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” ujarnya.
Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal. (vko)






