PAYAKUMBUH/50 KOTA

Razia Prokes di Tempat Usaha dan Kafe di Kota Payakumbuh, Lima Didenda, 32 Orang dapat Sanksi 

×

Razia Prokes di Tempat Usaha dan Kafe di Kota Payakumbuh, Lima Didenda, 32 Orang dapat Sanksi 

Sebarkan artikel ini

SUKARNOHATTA, METRO–Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5) malam. Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Ta­hun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp500.000.

Tidak hanya itu, sanksi ke­pada perorangan juga dibe­rikan kepada 32 orang mas­yarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih di­beri sanksi kerja sosial dari­pada membayar denda sebe­sar Rp.100.000

Menurut Ketua Harian Tim 7 sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakum­buh Devitra kepada media, Senin (31/5), menjelaskan upa­ya mencegah penyebaran Co­vid-19 terus gencar dilakukan, selain menghimbau warga untuk selalu menerapkan pro­tokol kesehatan, juga dengan me­negakkan aturan Perda AKB.

Baca Juga  2 Jam, Penukaran Uang Baru Capai Rp3,5 Miliar

Dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Pro­vinsi Sumbar pada Minggu (23/5) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26.

”Saat ini kita masih berada di zona oranye. Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan se­cepat­nya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat ber­sama-sama mewujudkan Pa­yakumbuh bebas Covid-19,” ungkap Devitra didampingi Sekretaris Erizon bersama duo kabid Ricky Zaindra dan Joni Parlin.

Kami menghimbau kepada pemilik usaha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, Sesuai dengan ketentuan per­da AKB, bahwa untuk kegiatan usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pe­ngu­kur suhu, menjaga jarak antar pengunjung, me­wajibkan pengunjung memakai masker, dan menyiapkan petugas khu­sus untuk penerapan prokes ini, dan saat ini Kota Paya­kumbuh berada pada zona oranye, untuk itu kegiatan usaha juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga  Timpa Rumah Orang Tua Anggota DPRD Payakumbuh, Pohon Berusia 200 Tahun Tumbang

Devitra juga berpesan ke­pada pelaku usaha yang sudah mematuhi prokes se­suai Per­da agar tetap memper­ta­han­kan disiplin dan menghimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali.

”Upaya memutus penye­ba­ran Covid-19 membutuhkan ker­jasama seluruh pihak, mari te­rus kita tingkatkan kesada­ran bersama agar dapat me­matuhi protokol kesehatan 5m dengan selalu memakai mas­ker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (uus)