PADANG, METRO
Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menunda tiga tahapan Pilkada 2020. Informasi penundaan itu diakui KPU Sumbar sudah diterima secara lisan dari komisioner KPU RI, namun pemberitahuan melalui surat resmi belum diterima mereka. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi POSMETRO Senin (23/3) di Padang.
“Memang benar ada tiga tahapan pilkada 2020 yang ditunda untuk sementara ini oleh KPU RI. Tiga tahapan itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” kata Amnasmen.
Dikatakan Amnasmen, karena proses tahapan yang dilakukan KPU Sumbar ini merupakan bagian dari penyusunan tahapan yang dibuat KPU RI.
Adapun tahapan yang ditunda itu menurut Amnasmen masuk dalam hal krusial bagi KPU Sumbar. Misalnya untuk proses tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan yang akan dilaksanakan Kamis (26/3).
Kemudian, KPU Sumbar dan termasuk KPU se Indonesia akan lakukan pelantikan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang diiringi dengan melibatkan PPS itu pada proses verifikasi faktual. Selanjutnya pada Sabtu (28/3) ini akan bentuk pula Petugas panitia pemutakhiran data pemilih ( PPDP).
Soalnya dari tahapan yang disebutkan ketua KPU Sumbar diatas jelas akan berhadapan langsung dengan masyarakat, dan sering adakan bimtek, rakor atau raker sosialisasi dan lainnya. Dan kegiatan serupa itu bertentangan aturan protokol yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19, jelas itu bertentangan.
Dimana dalam aturan protokol itu membatasi kegiatan yang berhubungan dengan melibatkan banyak massa.
“Sehingga KPU ambil kesimpulan menunda beberapa tahapannya seperti yang saya jelaskan diatas tadi,” sebut Amnasmen.
“Jadi dengan adanya pemberitahuan penundaan tiga tahapan pilkada itu, mau tak mau kami di daerah tentu mengikuti instruksi KPU RI itu,” tukasnya Amnasmen.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyampaikan KPU RI menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.
“Penundaan itu untuk mencegah penyebaran viru corona (Covid-19),” ujar Viryan Aziz.
Viryan menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. (heu)
Komentar