JAKARTA, METRO
Ketua DPR Puan Maharani memutuskan untuk memperpanjang masa reses anggota dewan sampai dengan tanggal 29 Maret. Hal ini lantaran mewabahnya virus korona di tanah air.
Diketahui, masa reses DPR seharusnya berakhir pada tanggal 20 Maret. Namun, karena diputuskan diperpanjang masa reses tersebut, maka DPR menunda masa sidang pada bulan Maret ini.
“Menunda pembukaan masa sidang DPR sampai tanggal 29 Maret. Keputusan ini diambul dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19,” ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/3).
Puan juga menuturkan, rapat untuk memutuskan penundaan masa sidang tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan fraksi di DPR. Termasuk juga pemimpin alat kelengkapan dewan.
“Saya memimpin rapat konsultasi pengganti Bamus.? Dihadiri oleh pimpinan fraksi,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi mengatakan, ?selama masa reses Anggota DPR dapat melakukan kunjungan pribadi selama dua kali, serta mendapat persetujuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR RI.
“Selama masa reses Komisi dapat melakukan Kunker maksimal 20 orang setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR,” ungap Baidowi.
Seluruh Anggota DPR RI dan Keluarga yang mendapatkan Asuransi Jasindo akan menjalani tes COVID-19 yang akan di lakukan di Kalibata dan Ulujami.
“Waktu dan tempat akan segera di beritahukan oleh Kesekjenan DPR RI,” katanya.
Bagi Anggota DPR atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19 akan segera dirujuk ke rumah sakit, yang dalam waktu dekat akan di umum kan oleh Kesekjenan DPR RI.
“Komisi-komisi terkait dngan Gugus Tugas COVID-19, diharapkan proaktif membantu dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi korona,” pungkasnya. (jpc)
Komentar