AGAM, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, menerima satu berkas syarat dukungan pasangan perseorangan untuk maju pada Pilkada 2020 hingga penutupan pada Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB.
“Sampai batas akhir penutupan hanya pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yakni Suhatril-Muhammad Tonic menyerahkan syarat dukungan ke KPU,” Ungkap Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Senin.(24/2)
Riko Antoni menjelaskan sebelumnya ada dua pasangan perseorangan yang mengambil pasword Silon KPU. Kedua pasangan perseorangan itu yakni Suhatril-Muhammad Tonic dan Mishar-Syamsul Bahri.
Namun Mishar-Syamsul Bahri tidak menyerahkan syarat dukungan sampai penutupan dan operator pasangan itu tidak ada memasukkan data dukungan ke Silon.
“Dukungan pasangan ini kosong di Silon dan sebelumnya kita telah melakukan koordinasi dengan penghubung pasangan itu,” katanya.
Ia menambahkan, Suhatril-Muhammad Tonic memiliki 34.413 dukungan dan sedang diperiksa oleh 16 tim.
Sementara syarat menimal calon perseorangan 31.028 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) akhir Pemilu 2019 sebanyak 265.029 orang.
“Ini sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sambungnya.
Setelah pemeriksaan syarat dukungan, tambahnya, akan dilanjutkan untuk memeriksa keabsahan nama dan KTP yang diusulkan. Verifikasi administasi dan fatwal ke lapangan.
Verifikasi fatwal ke lapangan itu melibatkan anggota PPK sesuai basis nagari masing-masing.
“Apabila verifikasi telah dilakukan dan berkas yang diajukan tidak ada permasalahan, maka KPU setempat memberikan surat tanda diterima dukungan dan surat ini syarat untuk mendaftar pada 16-18 Juni 2020,” katanya.(pry)
Komentar