PESSEL, METRO— Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, S.T.R.K., S.I.K., membenarkan informasi ini dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
“Dua perkara yang sedang ditangani Unit Tipikor saat ini adalah dugaan korupsi koperasi dan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar AKP Yogi.
Untuk kasus dugaan korupsi koperasi, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sementara itu, untuk perkara OTT, pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa guna melanjutkan proses hukum.
“Proses ini membutuhkan koordinasi yang matang, terutama untuk memastikan semua bukti telah terverifikasi dan valid,” tambahnya.
Dalam kasus OTT, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti dari sejumlah tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain: Dari tersangka DY: satu unit handphone, satu unit laptop, dan uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp50 ribu, yang ditemukan di laci meja.
Komentar