PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, anggota KPU, sekretariat, serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Ory menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Ory juga menjelaskan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024.
“Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon,” ujar Ory saat usai melakukan rapat pleno, Rabu (18/9) malam, di Hotel Pangeran Beach, Padang.
Deklarasi kampanye, lanjutnya, juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar. Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye.
Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).