PADANG, METRO–Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menegaskan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Aturan ini berlaku bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota yang akan berkampanye.
Selain itu, kepala daerah memiliki wewenang untuk mengusulkan pejabat sementara sebagai pengganti mereka selama masa kampanye berlangsung.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur perubahan terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Kemendagri sudah mengatur bahwa gubernur harus memberikan izin cuti bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Ini merupakan kewajiban yang diamanahkan pemerintah kepada gubernur, bukan tanggung jawab KPU Sumbar atau kabupaten/kota,” ujar Ory, Rabu (18/9).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, gubernur diwajibkan memberikan izin cuti di luar tanggungan negara bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mengikuti Pilkada. Izin cuti tersebut harus diserahkan kepada KPU sebelum masa kampanye dimulai.
“Periode kampanye akan berlangsung dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Maka, mereka yang mencalonkan diri wajib menyerahkan surat izin cuti kepada KPU Sumbar sebelum kampanye dimulai,” tambah Ory. (fer)