Sebaliknya, jika paslon mendapatkan nomor urut dua, posisi gambar dan kotak kosong akan dipertukarkan.
Ory juga menjelaskan bahwa pemilih memiliki dua opsi yang sah secara konstitusional. Mereka bisa mencoblos gambar paslon atau mencoblos kolom kotak kosong, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015.
Namun, untuk memenangkan Pilkada melawan kotak kosong, paslon harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.
“Jika paslon melawan kotak kosong mendapatkan kurang dari 50% suara, mereka berhak mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Sementara itu, daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif,” kata Ory, mengutip Pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada. (fer)