JAKARTA, METRO–Meski mendapat kritik masyarakat, DPR RI tetap memuluskan rencana penambahan jumlah kementerian untuk pemerintahan baru yang akan datang. Kemarin (3/9), wakil rakyat kembali menyetujui Badan Legislasi (Baleg) untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal krusial yang akan dibahas dalam RUU tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah kementerian. Dalam pasal 15 UU 39/2008 disebut jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34. Pembatasan itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Sementara dalam RUU tersebut, batasan itu rencananya akan diubah menjadi 40.
Sebelumnya, DPR RI sudah sepakat untuk melakukan mengubah UU tersebut. Kemarin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Artinya, pembahasan RUU bersama pemerintah bisa dilakukan dalam waktu dekat.