JAKARTA, METRO–Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastika Revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya, akan disahkan pada hari ini, Kamis (22/8) batal disahkan. Hal ini setelah sebelumnya, DPR RI menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus.BATAL dilaksanakan,” kata Dasco melalui cuitan pada akun media sosial X, Kamis (22/8).
Dasco memastikan, pendaftaran Pilkada Serentak 2024, pada Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusanbJR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas Dasco.
Tak dipungkiri, revisi UU Pilkada menuai polemik. Berbagai elemen massa, di antaranya mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil melakukan unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan RUU Pilkada.