Menghadapi pemilihan serentak nasional 2024, Bawaslu Kota Solok juga melakukan kajian terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dari hasil kajian berdasarkan pemilu sebelumnya, Bawaslu mencatat sejumlah tahapan yang sangat rentan terjadi pelanggaran pemilu.
Setidaknya Bawaslu Kota Solok mencatat, ada tiga tahapan yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, tahapan kampanye dan juga tahapan pungut hitung.
Potensi pelanggarannya saat pendaftaran bisa saja berupa penggunaan dokumen tidak sah dan bentuk lainnya. Semua syarat sudah diatur dalam PKPU 8 tahun 2024, tentunya ini menjadi perhatian Bawaslu.
Selanjutnya tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat rawan pelanggaran. Sejumlah potensi pelanggaran kerap terjadi di tahapan ini, mulai dari kampanye hitam, politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya.
Tahapan pungut hitung menjadi yang cukup krusial terjadinya pelanggaran. Banyak kasus di berbagai daerah, termasuk di Kota Solok, ada masyarakat yang tidak berhak memilih, namun tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos, dan pada akhirnya berujung PSU. (vko)