Ia menambahkan data ini merupakan hasil pendataan dari petugas dibawah pada 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Pendataan itu dilakukan oleh 1.520 panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih) ke setiap pemilih.
Setelah penetapan tingkat kabupaten, tambahnya, bakal dilakukan rekap ditingkat provinsi yang bakal dilakukan pada 15-17 Agustus 2025. “Ini sesuai dengan tahapan dengan waktu sesuai tanggal tersebut,” katanya.
Ia mengakui daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan akan diturunkan kembali ke masyarakat untuk diminta tanggapan apakah sudah masuk DPS atau belum.
Untuk masa tanggapan dan masukan terhadap pengumuman daftar pemilih sementara pada 18-27 Agustus 2024. (pry)