Apabila tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, terang Rahmad, tentunya akan ada sanksi hukum yang berlaku.
“Kalau prinsip dan aturan pengelolaan keuangan tidak sesuai dilaksanakan dengan peraturan dan ketentuan perundangan-undangan, tentu ada konsekuensi hu kum yang akan berlaku,” beber Ramli.
Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padang, Hengky Eka Putra mengharapkan pelatihan yang dilaksanakan kali ini agar dapat saling bersinergi dalam memahami aturan pengelolaan keuangan mulai dari Bawaslu Kota Padang hingga jajaran tingkat kecamatan di Kota Padang.
“Dengan adanya pemahaman dan saling bersinergi terhadap aturan yang berlaku tersebut, kawan-kawan di kecamatan akan lebih siap dalam kebutuhan dokumen-dokumen yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku apabila terjadi pemeriksaan yang diperlukan,” tutur Hengky. (fer)