‘’Jadi kami dari tim hukum AMIN, sekali lagi bukan persoalan hasil saja. Namun soal proses pemilu. Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang mempenguhi proses pemilu,’’ tandas Ari.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan itu langsung dilakukan Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir.
Dilansir dari laman MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan itu dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Ari menerangkan, pihaknya sudah sejak Kamia (21/3) pukul 01.00 WIB dini hari telah melakukan pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK secara online.
“Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya,” ungkapnya. (jpg)