JAKARTA, METRO–Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya soal hasil pemilu, gugatan ini juga pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis (21/3).
“Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres,” sambungnya.
Selain itu, Ari juga menyampaikan bahwa gugatan ke MK ini juga terkait dengan masalah dugaan kecurangan yang dilakukan sebelum pencoblosan Pemilu
“Ini misalnya penyelenggaraan dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil dan banyak kejanggalan lain misalnya soal adanya bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya,’’ ungkapnya.