“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” ujar dia.
Sementara itu, kata Idham, sebanyak 608 orang atau 91 persen calon anggota DPD sudah menyampaikan LPPDK. Penyampaian LPPDK dilakukan paling lama 15 hari setelah pemungutan suara dimulai 23-29 Februari 2024.
Selanjutnya, dana kampanye itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Idham menuturkan saat ini laporan dana kampanye telah dikirim ke KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” tuturnya. (*/rom)