JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebanyak 60 orang atau 9 persen calon anggota DPD RI belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU menyebut bagi calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, maka tidak akan dilantik.
Dalam laporan KPU, ada diagram terkait penyampaian LPPDK Calon Anggota DPD, data ini terupdate 1 Maret 2024. Dari diagram itu terlihat 608 atau 91,0% caleg DPD sudah menyampaikan LPPDK dan ada 60 atau 9,0% belum menyampaikan.
“Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (8/3).
Idham mengatakan jika calon anggota DPD tersebut tidak melampirkan LPDKK, maka nama caleg itu akan dicoret. Selanjutnya, perolehan suara yang didapatkan akan diberikan ke caleg DPD selanjutnya.