Kemudian yang terakhir, pemilih yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat menggunakan Hak Pilih, hanya dengan membawa KTP Elektronik saja.
“Nah, Pemilih ini dikategorikan sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang jam 12 hingga jam 13 siang,” sebutnya.
Pemilih DPK, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia.
“KTP Elektronik, dapat diperlihatkan pemilih kepada KPPS pada hari Pemungutan Suara dalam bentuk Digital, Foto Copy dan Foto di smartphone,” terangnya.
Ditambahkan Ory lagi, jika KTP Elektroniknya belum siap, pemilih dapat memperlihat Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang memuat foto, Nama dan NIK pemilih dan diterbitkan oleh Disdukcapil. (fer)