PADANG, METRO–Sepekan menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan pemilih untuk membawa KTP Elektronik ke saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 14 Februari 2024.
“Ya, saat hari pemungutan suara nanti, Pemilih yang datang ke TPS nanti jangan lupa membawa KTP elektronik,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (6/2).
Dijelaskan Ory, Sesuai dengan ketentuan PKPU 25 tahun 2023 tentang Pungut Hitung, Pemilih yang Terdaftar para Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.
“Untuk menjaga ketersediaan surat suara, Pemilih DPT disarankan datang di rentang jam 7.00 WIB hingga jam 10.59 WIB,” terangnya.
Lebih lanjut Ory menyampaikan, Pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik.
“Pemilih kategori DPTb disarankan datang menggunakan hak pilih jam 11.00 hingga jam 11.59, meski demikian, kedatangan pemilih DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya,” tegas Ory.