Para peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik, dengan durasi iklan maksimum 30 detik.
Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.
Di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari.
Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.
Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat lima hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu.
KPU mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta pemilu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua elemen bangsa untuk menjaga kerukunan, persatuan, dan keutuhan bangsa. Masyarakat diharapkan melihat perbedaan pilihan politik sebagai hal yang wajar dalam demokrasi.
“Saya mengajak bapak ibu bersama-sama menjaga kerukunan, menjaga persatuan kita, menjaga keutuhan kita sebagai sebuah bangsa. Jangan sampai karena perbedaan pilihan, tidak saling menyapa antartetangga, tak saling menyapa antarkawan,” kata Presiden Jokowi.
Seperti kata Ekonom Amerika-Austria dan ilmuwan politik, Joseph Schumpeter pernah berujar, “Ketika politik mengajarkan bahwa tugas politikus sesungguhnya melaksanakan kehendak rakyat, namun yang terjadi mereka hanya mementingkan dirinya sendiri.” Jadi, kampanye adalah cara mendapatkan simpatik. Tapi jangan keterlaluan berjanji. Sampaikan yang masuk akal, bukan yang akal-akalan. (Wartawan Utama)