PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan perekrutan anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dikatakan Jon, sebelumnya KPU Sumbar telah memiliki Badan Adhoc yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu. Untuk Pilkada 2024 kali ini, mekanisme perekrutan dengan membuka pendaftaran secara terbuka.
“Jumlah personel PPK di setiap kecamatan tetap sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan tetap sebanyak 3 orang,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu, Kamis (18/4).
Diakuinya, jumlah personel PPK yang dibutuhkan sebanyak 895 orang untuk 179 kecamatan, sedangkan jumlah personel yang dibutuhkan PPS sebanyak 3.795 orang untuk 1.265 desa/kelurahan di Sumbar.
“Untuk jumlah TPS di Sumbar dipastikan akan lebih sedikit jika dibandingkan saat Pemilu 2024. Dalam RAB TPS diusulkan untuk Pilkada sebanyak 13.744 TPS, sedangkan Pemilu sebanyak 17.569 TPS,” katanya.
Jon Manedi memperkirakan bahwa pada Pilkada Serentak 2024 di Sumbar akan ada 13.744 TPS atau menyusut dari Pemilu 2024 yang mencapai 17.569 TPS. Hal ini karena di Pilkada jumlah pemilih per TPS lebih banyak yaitu maksimal 800 pemilih.
Sementara besaran gaji atau honor untuk Ketua PPK, gajinya sebanyak Rp2,5 juta per bulan, dan Anggota PPK sebanyak Rp2,2 juta per bulan, dan Sekretaris PPK Rp1.850.000 per bulan. Sedangkan untuk PPS, gaji Ketua PPS sebanyak Rp1,5 juta per bulan dan Anggota PPS sebanyak Rp1,3 juta per bulan.
Terkait dengan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024, kata Jons Manedi, KPU belum memperkirakan akan terjadi penambahan atau pengurangan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang berjumlah 4.088.606 orang.
Diinformasikan, tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024, pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK dilakukan pada 23 – 29 April 2024. Kemudian, perpanjangan pendaftaran dari 30 April – 2 Mei 2024.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon Anggota PPK pada 24 April 2024 – 3 Mei 2024, dan diumumkan pada 4 Mei – 5 Mei 2024. Lanjut seleksi tertulis pada 6 Mei – 8 Mei 2024 dan diumumkan pada 9 Mei – 10 Mei 2024.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota PPK dilakukan pada 4 Mei – 10 Mei 2024. Berikutnya, wawancara calon pada 11 Mei – 13 Mei 2024, dan diumumkan pada 14 Mei – 15 Mei 2024. Baru dilakukan penetapatan pada 15 Mei 2024 dan dilakukan pelantikan Calon Anggota PPK tersebut pada 16 Mei 2024.
Sementara untuk tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024, pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon Anggota PPS pada 2 Mei – 8 Mei 2024. Kemudian di perpanjangan pada 9 Mei – 11 Mei 2024.
Selanjutnya, penelitian administrasi pada 3 Mei – 12 Mei 2024 dan diumumkan hasilnya pada 13 Mei – 14 Mei 2024. Lanjut seleksi tetulis pada 15 Mei – 18 Mei 2024 dan diumumkan hasilnya pada 19 Mei – 20 Mei 2024.
Begitu juga dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS dilakukan pada 13 Mei – 20 Mei 2024. Tahapan wawancara pada 21 Mei – 23 Mei 2024 dan diumumkan hasilnya pada 24 Mei – 25 Mei 2024. Barulah dilakukan penetapam calon Anggota PPS pada 25 Mei 2024 serta dilakukan pelantikan calon Anggota PPS pada 26 Mei 2024. (rom)